banner 120x600

Polres Seruyan Amankan Dua Tersangka Illegal logging

Dua tersangka pelaku illegal logging yang diamankan Polres Seruyan. Foto : Beni Roska
banner 120x600

BorneOneTV – Dalam waktu sehari, Satuan Reskrim Polres Seruyan telah dua kali melakukan penangkapan pelaku illegal loging di lokasi yang berada di Jalan Poros Desa Tumbang Bai, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, tepatnya Rabu malam, 26 Juli 2017 lalu, sekitar pukul 19.30 WIB dan pukul 20.00 WIB.

Kapolres Seruyan, AKBP Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H melalui Kasatreskrim Polres Seruyan, Iptu Wahyu S Budiharjo, S.H saat dikonfirmasi BorneOneTV, Jumat 28 Juli 2017, sekitar pukul 10.00 WIB membenarkan penangkapan tersebut.

Polres Seruyan berhasil mengamankan dua orang pelaku yang membawa kayu olahan ilegal menggunakan dump truk.

“Saat personel Satuan Reskrim melakukan pengecekan ditemukan di dalam truck tersebut, kayu olahan tanpa dilengkapi dokumen ataupun surat yang sah dari pihak yang berwenang,” ungkap Wahyu.

Pelaku berinisial J (57) membawa kayu olahan jenis meranti campuran, berbentuk papan sebanyak 5 mᶟ sedangkan H (34) membawa kayu olahan jenis ulin sebanyak 6 mᶟ. Keduanya membawa kayu dengan menggunakan dump truk yang kini sudah diamankan di Polres Seruyan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas kerjasamanya dalam memberikan informasi, mari kita bersama-sama melawan tindak kriminal,” ungkap Kasat Reskrim.

Pelaku akan diKenakan pasal 83 ayat 1 huruf B Jo pasal 12 huruf e Undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan diancam pidana lima tahun penjara. (Beni Roska)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: