BorneOneTV – Berbekal informasi dari masyarakat setempat , tim gabungan Polres Kapuas berhasil mengamakan YU (43) yang tertangkap tangan sedang mengangkut kayu illegal di dalam sungai Kapuas tepatnya di Desa Pulau Keladan, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan tengah.
Kapolres Kapuas AKBP Sachroni Anwar, S.H., S.IK., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Iqbal Sangaji S.IK mengatakan jajaran Reskrim sudah mengamankan satu tersangka berinisial YU atas dasar informasi warga Desa Manusup Hilir, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas.
“Yang mana pada saat penangkapan tersangka YU sedang menarik rakit kayu bulat sebanyak lebih kurang 3.000 batang dengan menggunakan tiga buah kelotok bermesin dongfeng tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan,” ucap perwira polisi asal Lampung tersebut.
“Untuk saat ini kasus illegal loging sedang kami kembangkan siapa-siapa aja aktor di balik kasus ini,” ujarnya.
Sedangkan tersangka YU kini telah ditahan di rumah tahanan Polres Kapuas dan dijerat dengan pasal 83 ayat (1) UU No. 13 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman kurungan lima tahun penjara dan denda Rp 2,5 milyar. (Beni Roska)