banner 120x600

3 Ribu Batang Kayu Hasil Pembalakan Liar Diamankan Polisi

banner 120x600

BorneOneTV – Berbekal informasi dari masyarakat setempat , tim gabungan Polres Kapuas berhasil mengamakan YU (43) yang tertangkap tangan sedang mengangkut kayu illegal di  dalam sungai Kapuas  tepatnya di Desa Pulau Keladan, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan tengah.

Kapolres Kapuas AKBP Sachroni Anwar, S.H., S.IK., M.H. melalui Kasat Reskrim  AKP Iqbal Sangaji S.IK mengatakan jajaran Reskrim  sudah mengamankan satu tersangka berinisial YU atas dasar  informasi warga Desa Manusup Hilir, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas.

“Yang mana pada saat penangkapan tersangka YU sedang menarik rakit kayu bulat sebanyak lebih kurang 3.000 batang dengan menggunakan tiga buah kelotok bermesin dongfeng tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan,” ucap perwira polisi asal Lampung tersebut.

“Untuk saat ini kasus illegal loging sedang kami kembangkan siapa-siapa aja aktor di balik kasus ini,” ujarnya.

Sedangkan  tersangka  YU kini telah ditahan di rumah tahanan Polres Kapuas dan dijerat dengan pasal 83 ayat (1) UU No. 13 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman kurungan lima tahun penjara dan denda Rp 2,5 milyar. (Beni Roska)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: