banner 120x600

Mengonsumsi Shabu, Juliana Diringkus Polisi

banner 120x600

Mempawah,Borneonetv. Satuan Reskoba Polres Mempawah, berhasil meringkus tersangka Juliana (37) yang sedang mengonsumsi narkoba jenis shabu, Jumat (5/1/2017), kemarin, di Cafe Neo, Jalan Anjongan, Kecamatan Anjongan, Kabupaten Mempawah.

Dimana Kapolres Mempawah, Akbp Didik Dwi Santoso, melalui Paur Humas Polres Mempawah, Imam Widhiatmoko menjelaskan, proses penangkapan berawal informasi masyarakat bahwa tersangka biasa membeli dan mengonsumsi Narkotika jenis shabu di Cafe Neo.

“Saat mendapat informasi tersangka berada pada salah satu kamar di cafe tersebut, kami kemudian menindaklanjuti informasi dengan melakukan penyelidikan, serta melakukan penggerbekan dan berhasil meringkus tersangka sedang memasukan shabu ke dalam bong (alat hisap shabu),” ujarnya.

Lanjutnya lagi, Imam mengatakan, saat penggerbekan pihak Satuan Reskoba Mempawah, berhasil mengamankan 1 buah bong botol plastik kecil yang ada airnya dan bagian atas tutupnya terdapat 2 buah pipet warna putih yang mana salah satu pipetnya terdapat tabung kaca yang di dalamnya berisikan sisa kristal  warna putih yang di duga Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1,50 gram, 1 klip plastik kecil kosong, 1 buah asbak rokok warna biru yang ada lilinnya warna putih, 1 buah korek api gas warna merah, 1 buah korek api gas warna biru yang ada jarumnya, 1 buah pipet plastik pendek warna putih yang ujungnya lancip.

“Dan saat dilakukan penangkapan tersangka sama sekali tidak melakukan perlawanan dan langsung kita bawa ke Mapolres Mempawah. Tersangka akan kita proses sesuai aturan hukum yang berlaku. Dan kita juga terus melakukan pengembangan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (yanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: