banner 120x600

Pemkab  Landak Ajukan Hutan Adat

sumber foto :Geotimis
banner 120x600

Landak,Borneonetv .Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Landak mengajukan usulan 22,492 hektar hutan adat kepada Kementerian Lingkungan Hidup sebagai tindak lanjut dari percepatan penetapan hutan adat oleh Pemerintah RI.

“Menindak lanjuti surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor UN.2/Menlhk/PSKI/ Psl. 1/1/2018 tanggal 9 Januari 2018 perihal percepatan penetapan Hutan Adat, maka kita menyampaikan usulan calon hutan adat di Kabupaten Landak,” kata Bupati Landak, dr. Karolin Margret Natasa di Ngabang, Senin (22/1).

Dijelaskannya, total lahan yang diajukan untuk dijadikan sebagai hutan adat di Kabupaten Landak ada 22,492 hektar yang tersebar di 13 Kecamatan yang ada di Kabupaten Landak.

Adapun rinciannya antara lain, 1,841 hektar di kecamatan Menyuke Hulu, 3,425 hektar di Kecamatan Air Besar, 1,283 hektar di Kecamatan Jelimpo, 532 meter persegi di Kecamatan Kuala Behe, 1,838 hektar di Kecamatan Mandor, 1,931 hektar di Kecamatan Mempawah Hulu, 1,491 hektar di kecamatan Menjalin, 2,430 hektar di Kecamatan Menyuke, 1,153 hektar di Kecamatan Meranti, 55,51 meter persegi di Kecamatan Ngabang, 1,603 hektar di Kecamatan Sebangki, 3,540 di Kecamatan Sengah Temila, 1,303 hektar di Kecamatan Sompak.

“Suratnya sudah kita ajukan, tinggal menunggu penetapannya saja dari Kementerian. Kita harapkan, ini bisa segera diproses, agar masyarakat adat yang ada di Landak bisa memanfaatkannya untuk meningkatkan kesejahteraan mereka,” kata Karolin.

Karolin menambahkan, hutan adat dan masyarakat adat ialah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Hutan adat menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat hukum adat, karena hutan adat menyediakan beraneka ragam kebutuhan secara cuma-cuma untuk masyarakat adat.

“Ibarat sebuah jantung, hutan adat memberikan kehidupan bagi masyarakat adat dan dan sebagai titipan bagi generasi mereka selanjutnya,” tuturnya.

Sebelumnya, Pemerintah kabupaten dan kota di Kalimantan Barat didorong untuk menerbitkan surat keputusan mengenai penetapan kawasan hutan adat yang merupakan bagian dari skema perhutanan sosial. (LAY).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: