Barito Utara BorneoneTv , Kepolisian Polsek Gunung Purei menerima laporan polisi (LP) terkait penganiayan atas nama korban P Laki-laki berusia 52 tahun Desa lampeong 1 RT 04 RW 02 Kecamatan Gunung Purai Kabupaten Barito Utara Kalimantan tengah .
Peristiwa tersebut terjadi Pada Jumat tgl. 23 Pebruari 2018 sekitar jam . 10.00 wib, di gubuk di kebun di Ds. Lampeong II ,informasi dari korban ketika hendak pulang ke rumah bersama sahabatnya alekpou 45 tahun ketika sampai dirumah pelaku H 50 tahun lansung marah-marah dan menyambar kan parang menuju arah kaki korban,namun korban bisa mengelak dan mundur.
emosi pelaku H menjadi-jadi sehingga parang tersebut di layangkan arah kepala korban sehingga di tangkis pakai tangan kosong dan mengalami luka sobekan besar di pangkal tangan dan telapak tangan .
Kejadian tersebut akhirnya di laporan ke Polsek terdekat dan petugas langsung bergerak cepat mengamankan pelaku H.Untuk di proses sesuai hukum yang berlaku,
,Ketika di konfirmasi Kasat Reskrim Barito Utara AKP Wiwin Junianto Supriadi Sik membenarkan bahwa ada kejadian penganiayan atas pelapor P dan terlapor H ,mereka suami istri .
Saat ini perkara nya sudah kami tangani di Polsek gunung Purai sudah di lakukan penyidikan dan di mintak keterangan,kalau untuk pelaku belum di lakukan penahanan hanya masih wajib lapor aja sedangkan untuk barang bukti sudah di amankan satu buah parang dan baju lengan pendek ,,ungkap perwira lulusan Akpol 2006 tersebut.(beni )