banner 120x600

Pemkab Hapuskan Denda PBB-P2

Take :Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Mempawah, Irnawati
banner 120x600

Mempawah – BorneonetvMemotivasi masyarakat membayar pajak, Pemerintah Kabupaten Mempawah menghapus sanksi/denda administrasi piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Penghapusan diberikan untuk sanksi administrasi piutang PBB-P2 mulai tahun 2011-2017.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Mempawah, Irnawati menyatakan, penghapusan berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran mulai bulan Maret-September 2018.

“Hal itu sesuai SK Bupati Mempawah Nomor 111 Tahun 2018 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang PBB-P2 Tahun 2018,” ujar Irnawati di Mempawah, Sabtu (24/3/2018).

Selain itu, Irnawati menjelaskan, pihaknya telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 tahun 2018. SPPT telah diserahkan ke seluruh masyarakat melalui pemerintah desa/kelurahan pada akhir Februari lalu.

“Karena itu, bagi masyarakat yang sampai saat ini belum menerima SPPT PBB-P2 tahun 2018 dapat menghubungi kantor desa/kelurahan atau ketua RT setempat,” ungkapnya.

Lanjutnya lagi, Irnawati mengungkapkan, penghapusan piutang PBB-P2 juga dilakukan pihaknya pada akhir tahun 2017 lalu. Saat itu, penghapusan diberikan pada piutang PBB-P2 mulai tahun 2006-2010 sesuai Peraturan Bupati Mempawah Nomor 363 Tahun 2017. Karena itu, Irnawati berharap masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas keringanan yang diberikan Pemerintah Kabupaten Mempawah berupa penghapusan denda/sanksi administrasi piutang PBB-P2. Dirinya berpesan agar masyarakat wajib pajak segera melakukan pembayaran sebelum batas waktu jatuh tempo tanggal 30 September 2018.

“Karena apabila pembayaran dilakukan setelah batas jatuh tempo, maka akan kembali dikenakan denda/sanksi administrasi untuk tahun-tahun pajak yang terhutang,” katanya berpesan.

Secara terpisah, pelaksana tugas Plt Bupati Mempawah, Gusti Ramlana menyebut, pajak sangat dibutuhkan untuk kelancaran pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Mempawah. Karena itu, ia berharap partisipasi masyarakat sebagai wajib pajak untuk melunasi kewajibannya.“Jika terlambat, ada denda yang harus dibayar, yakni 2 persen untuk setiap bulannya,” ucapnya.

Ramlana mengatakan PBB-P2 dapat dibayar secara dalam jaringan (online) melalui sejumlah cara. Di antaranya melalui kantor kas/unit/cabang pembantu Bank Kalbar terdekat, Anjungan Tunai Mandiri Bank Kalbar, loket Bank Kalbar di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Mempawah, dan transfer dari bank-bank lainnya. “Dengan membayar pajak masyarakat telah ikut berperan aktif dalam membiayai pembangunan,” pungkasnya. (yanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: