banner 120x600

Pj Gubernur Kalbar : Pedomani Aturan Berlaku Pembentukan DOB

Take: PJ Gubernur Kalbar Gelar Konfrensi press terkait Pemekaran wilayah (Photo/Lay )
banner 120x600
Pontianak,BorneoneTV. Penjabat Gubernur Kalbar Drs Dodi Riyadmadji, MM mengatakan, pembentukan dan pemekaran daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dilakukan melaiui tahapan daerah persiapan yang diusulkan oleh Gubernur kepada Pemerintah Pusat, DPR RI, atau DPD RI.

“Daerah Persiapan ditujukan agar DOB menjadi Iebih matang dan siap ketika pemekaran. Saat ini ada 213 usulan Daerah Otonomi Baru (DOB) yang sudah diterima oleh Kemendagri. Meski begitu, momentum DOB tidak mungkin dilaksanakan pada saat ini karena Pemerintah Pusat hingga kini tetap konsisten memberlakukan kebijakan moratorium (penghentian sementara) pemekaran daerah,” kata Drs Dodi Riyadmadji, MM, Selasa (10/4), saat Konfrensi Pers di Praja I Kantor Gubernur Kalbar.

Dikatakannya, Pemprov Kalbar berkomitmen penuh dalam kebijakan pembentukan DOB di Provinsi Kalbar, tentu dengan berpedoman kepada aturan yang bedaku. “Isu Penataan Daerah tak pernah ada habisnya untuk dibahas, pada Tahun 2010 DEPDAGRI membentuk Tim untuk mendesain Road Map Penataan Daerah seluruh Indonesia sampai dengan Tahun 2025.

Tahun 2012 Pemerintah Provinsi Kalbar bersama UNTAN Pontianak pun tidak ketinggalan untuk melakukan kajian terkait berapa idealnya Pembentukan DOB di Kalbar sampai dengan Tahun 2025. Namun, setelah terbitnya UU No. 23/2014 tentang PEMDA semakin terang benderanglah berapa DOB yang bisa dibentuk di Kalbar.

“Saat inl pemekaran di wllayah Provinsi Kalbar sudah ada 6 Calon DOB yang telah disampaikan dokumen adminstrasinya kepada Mendagrl. 6 Calon DOB tersebut yaitu : Calon Provlnsi Kapuas Raya, Calon Kabupaten Banua Landjak, pemekaran dari Kab. Kapuas Hulu, Calon Kabupaten Sekayam Raya, pemekaranan dari Kab. Sanggau, Calon Kabupaten Tayan, pemekaran dari Kab. Sanggau Calon Kabupaten Sambas Pesisir, pemekaran dari Kab. Sambas, Calon Kabupaten Jelai Kendawangan Raya, pemekaran dari Kab. Ketapang, Calon Provinsi Kapuas Raya terdiri dari : Kabupaten Sintang, Kabupaten Melawi; Kabupaten Kapuas Hulu,Kabupaten Sekadau dan Kabupaten Sanggau,” jelasnya.

Calon Provinsi Kapuas Raya, Calon Kabupaten Banua Landjak, Calon Kabupaten Sekayam Raya dan Calon Kabupaten Tayan merupakan Calon DOB berdasarkan Usul Inisiatif DPR RI dan telah mendapat Amanat Presiden (Ampres) Tahun 2014, namun seiring dengan berakhirnya masa jabatan DPR RI periode 2009-2014 dan kebijakan moratorium DOB, maka hingga saat ini masih berada di Kementerian Dalam Negeri menunggu ditetapkannya Peraturan Pemerintahan tentang Penataan Daerah dan Desain Besar Daerah Otonomi di Indonesia.

Calon Kabupaten Sambas Pesisir dan Calon Kabupaten Jelai Kendawangan Raya merupakan Usulan DOB tahap selanjutnya, yang diusulkan ke Pemerintah Pusat pada Tahun 2017.

Berdasarkan Surat Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Nomor 135/2935/OTDA tanggal 3 September 2015 perihal Kebijakan Pembentukan DOB, Pembentukan 6 (enam) DOB dimaksud sepenuhnya mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, serta Peraturan Pemerintah tentang Penataan Daerah dan Peraturan Pemerintah tentang Desain Besar Penataan Daerah yang belum diterbitkan oIeh Kementenan Dalam Negeri hingga saat ini, sehingga usulan pembentukan 6 (enam) DOB dimaksud sudah sepenuhnya berada di Pemerintah Pusat dan Pemprov Kalbar menunggu Peraturan Pelaksana ditetapkan.

“Pemprov Kalbar sedang melakukan akselerasi penegasan batas daerah, khususnya antara Provinsl Kalbar dengan Calon DOB Provinsi Kapuas Raya. Terdapat 4 dari 7 segmen batas antar daerah yang perlu diselesaikan guna melengkapi persyaratan dasar bagi calon DOB Provinsi Kapuas Raya. Sumber daya yang dimiliki sebaiknya tidak dihabiskan hanya untuk berpolemik tentang lsu pemekaran Daerah Otonomi Baru, melainkan juga melaksanakan perbaikan penataan batas wiiayah,” ingatnya.

Dijelaskannya, Tim Kementenan Dalam Negeri berkesimpulan bahwa pembentukan DOB Provinsi Kalbar sampai dengan tahun 2025 hanya dapat menambah 1 (satu) Provinsi baru dan 2 (dua) Kabupaten baru dari yang ada pada kondisl saat ini.

Berdasarkan Desain Penataan daerah di Provinsi Kalbar Tahun 2012 2025, Kerjasama dengan Universitas Tanjungpura Pontianak, maka desain penataan Daerah di Provinsi Kalbar adalah : Untuk Provinsi dapat menjadi 2 Provinsi, kemudian, Kabupaten/Kota, dari 14 Kabupaten/Kota dapat dibentuk 12 Kabupaten/Kota Baru sehingga total dapat menjadi 26 Kabupaten/Kota. (Lay).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: