Sanggau,borneonetv.Menyikapi penghentian sementara operasional beberapa Pabrik Kepala sawit dan pembelian TBS oleh PTPN XIII, Komisi B DPRD Sanggau melalui suratnya nomor 170/DPRD tanggal 18 Juli 2018 telah menggelar pertemuan dengan jajaran direksi PTPN XIII di Pontianak, belum lama ini Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua DPRD Sanggau, Ketua Komisi B DPRD Sanggau, TP5K Sanggau, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Sanggau, Camat di wilayah kerja, Kepala Desa di wilayah kerja, tokoh adat, tokoh masyarakat, Ketua Forum Komunikasi KUD, perwakilan koperasi/KUD, perwakilan petani dan Direksi PTPN XIII dan jajara manajemen.
Ketua Komisi B DPRD Sanggau, Marius Jana, SH menyampaikan ada tiga point penting yang dihasilkan dari pertemuan tersebut. Pertama, meminta kepada manajemen holding PTPN III (Persero) agar dapat melakukan pembayaran TBS petani plasma yang telah dibeli oleh PTPN XIII pada bulan Juni 2018 dan dapat dibayarkan paling lambat 3 Agustus 2018. Kedua, meminta kepada manajemen holding PTPN III (Persero) agar PTPN XIII tetap membeli TBS petani plasma pada tanggal TMT 1 Agustus 2018. Dan ketiga, meminta kepada manajemen holding PTPN III (Persero) agar dapat membantu PTPN XIII untuk memperbaiki pabrik Kelapa Sawit yang tidak memenuhi standar keamanan.“Itu tiga point penting hasil pertemuan kita dengan Direkesi dan Manajemen PTPN XIII di Pontianak,” kata Politisi PDI Perjuangan Sanggau itu.
Jana, sapaan akrabnya, pihak Direksi dan manajemen PTPN melaksanakan apa – apa yang menjadi keinginan petani dan masyarakat. Dia meminta, persoalan yang dihadapi persoalan akibat ulah oknum di dalam perusahaan, jangan sampai merugikan masyarakat sehingga menyebabkan masyarakat sengsara.
“Intinya, ini persoalan internal, jangan libatkan petani, petani itukan tahunya hanya kerja kemudian nerima hasil, kasihan mereka kalau harus dibebankan dengan persoalan yang sebenarnya tidak ada sangkut pautnya dengan mereka, “ kata Jana.(Hery JB)