banner 120x600

Tersangka Korupsi Proyek Infrastruktur Jalan Sei Mawang ,kembalikan kerugian negara 800 Juta

Take : Kajari Sanggau berhasil menyelamatkan Kerugian Negara 800 Juta Rupiah
banner 120x600

Sanggau ,borneonetv .Tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pekerjaan jalan Sei Mawang (Simpang Lape – Empaong) Kecamatan Parindu berinisial FL pada Senin (13/08/18) sekitar pukul 11.00 Wib mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Sanggau. Kedatangan tersangka yang ditemani kuasa hukumnya Oktavianus Dungga, SH bertujuan mengembalikan dugaan kerugian neai gara sebesar Rp 800 juta.

“Kami baru saja menerima penitipan dari tersangka FL dengan jumlah Rp 800 juta,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau M. Idris F Shite didampingi Kasi Pidana Khusus Ulfan Yustian Arif saat menggelar konfrensi pers di Aula Kejaksaan Negeri Sanggau, Senin (13/08/18) siang.Penyerahan uang sebesar Rp.800 juta tsb adalah sebagai bentuk dari tanggungjawab tersangka sekaligus upaya tersangka yang secara kooperatif menyadari kesalahannya.

“Ini adalah uang pengganti. Jadi penyidik telah melakukan komunikasi dengan auditor dan juga ahli  sehingha sudah didapatkan kisaran kerugiannya, tapi belum bisa kita publikasikan, tapi kisarannya Rp 800 juta,” kata Kajari. Kajari menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak akan menghentikan penanganan perkara.”Tapi ini akan menjadi bahan pertimbangan kita nanti pada saat penuntutan karena uang penggantinya sudah dikompensasikan tentu pidananya akan berbeda,”.

Atas pengembalian tersebut, lanjut Kajari, ada pesan yang ingin ia sampaikan kepada masyarakat bahwa tugas aparat penegak hukum tidak hanya memenjarakan orang atas tindak pidana korupsi, tapi bagaimana mengembalikan kerugian keuangan negara.

“Inilah salah satu capaian yang dilakukan jajaran kami di pidana khusus dan saya bangga sekaligus saya memberikan ucapan selamat kepada tim saya yang telah berhasil melakukan pendekatan persuasif kepada tersangka sehingga ada kesadaran tersangka untuk mengembalikan kerugian keuangan negara, untuk tahap awal ini sebesar Rp 800 juta dan sesuai ketentuan uang ini akan segera kami transfer ke rekening yang penampungan,”

Sebelumnya diinformasikan bahwa penyidik Kejaksaan Negeri Sanggau telah menetapkan dua tersangka atas kasus tersebut. Mereka yang ditetapkan masing-masing adalah Direktur PT Aneka Sarana berinisial FL dan PPK kegiatan berinisial ARS.

Penetapan dua orang tersangka tersebut kata Kajari, berdasarkan hasil penyidikan dimana penyidik menemukan peristiwa tindak pidana korupsi dengan minimal dua alat bukti yang cukup untuk  menetapkan FL dan ARS sebagai tersangka.

Nilai kerugian yang dialami negara dari pekerjaan proyek yang bersumber dari dana alokasi umum (DAU) tahun anggaran 2016 tersebut berdasarkan hitungan ahli dari Universitas Tanjungpura Pontianak setidak-tidaknya Rp 882.791.026 dari nilai proyek Rp 5.331.536.000.( Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: