Ketapang ,Borneonetv .Kapolres Ketapang AKBP Yury Nurhidayat, S.IK,MH” kebakaran lahan gambut baik itu hutan tropis, atau kawasan hutan lingdung dan hutan produksi ,atau semua hutan yang termasuk dalam kawasan maka saya akan Sanksi Pidana berupa penjara dan denda, ujar nya saat di hubungi via telepon ,, terus mengenai besarannya denda atau lamanya hukuman perjara kapolres ketapang belum memberikan jawaban.Bahkan kasus Karhutla diduga dilakukan Perusahaan sawit PT Prana Indah Gemilang yang berada diwilayah Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS) pada tahun 2016 lalu tidak jelas proses Hukumnya .
, Anggota DPRD Ketapang H Abdul Sani meminta,” dinas kehutanan serta gakumdu serta kepolisian untuk mengusut tuntas penyebab terjadinya kebakaran lahan Perusahaan sawit PT Prana Indah Gemilang yang berada diwilayah Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS) ,
Menurut data yang diperoleh Agustus tahun 2016 juga terjadi kebakaran lahan diwilayah milik perusahaan PT Prana Indah Gemilang, bahkan hal ini sudah sempat diproses di kapolres Ketapang,namun sampai sejauh ini, kita juga tidak mengetahui perkembangan dari kasus tersebut sampai sejauh mana dan berapa lama dalam pemeriksaan kasus kebakaran serta prosesnya seperti apa ,” kata,nya (15/8).
Di tahun 2018 ini kembali terjadi kebakaran di lahan di areal milik Perusahaan yang sama,Abdul Sani sangat menyesalkan, padahal larangan membakar hutan dan lahan digaungkan oleh instasi terkait dan institusi hukum ,bahkan hampir sebagian besar desa di ketapang telah dibentuk desa siaga api,namun kenyataan kebakaran lahan dan hutan setiap musim kering selalu terjadi .
abdul mendesak berbagai pihak yang terlibat dalam tiem karhutla ,seperti unsur dari kepolisian untuk mengusut tuntas dan memeriksa pihak perusahaan mengenai adanya lahan yang terbakar di wilayah HGU perusahaan dan menyampaikan secara transparan perkembangan kasus kebakaran lahan diwilayah perusahaan mana saja yang terbakar dan sejauh mana pidana nya terhadap pelaku pembakran lahan
“Masyarakat tentu perlu kepastian hukuman bagi kasus yang dulu kita tidak tahu sampai sejauh mana perkembangannya apakah perusahaan terbukti bersalah atau tidak,makanya dengan adanya kejadian serupa harus diusut tuntas kemudian disampaikan ke masyarakat hasil pengusutan agar tidak menjadi opini negatif ditengah masyarakat,” pintanya.
Apalagi,kebakaran hutan dan lahan gambut merupakan isu nasional yang dapat berdampak negatif bagi banyak pihak sehingga harus ada sanksi tegas yang diberikan kepada para pelaku Pembakaran hutan dan lahan yang disengaja baik Perorangan apalagi oleh perusahaan yang seharusnya tahu aturan yang ada.(Raden)