banner 120x600

Proyek Jalan Nanga Semangut – Putussibau senilai 45 Miliyar Disinyalir Gunakan Material dari Quarry Dan Galian C Tanpa Izin

take :Proyek Jalan Nanga Semangut - Putussibau senilai 45 Miliyar Disinyalir Gunakan Material dari Quarry Dan Galian C Tanpa Izin
banner 120x600

Kapuas Hulu,BorneOneTV– Tambang Galian C Quarry di Kecamatan Mentebah, Kapuas Hulu di duga beroperasi Tanpa memiliki Izin.Hasil investigasi dari Tim NCW Investigator Kalimantan Barat dan NCW Kapuas Hulu ke TKP pada tgl 10 Agustus 2019, bahwa benar ada menemukan pengerjaan Quarry di Lubuk Tapang dan Tambang Galian C di duga tanpa memiliki izin dan hal tersebut diakui Hr alias Ap si pemilik usaha Quarry dan Galian C saat dikonfirmasi NCW Investigator Kalbar di Sejretariat NCW Investigator Kapuas Hulu di Putussibau tgl 10/08/2018 sekitar jam 14.30 Wib,”ucap Ibrahim MYH.

Ibrahim juga mengatakan bahwa, Ada indikasi Material Proyek Pelebaran Ruas Jalan Nanga Semangut – Putussibau APBN 2018 senilai Rp. 45 Miliyar menggunakan Material dari Quarry dan Galian C yang tanpa izin terbsebut, hal itu bisa termasuk dalam Mining Loundry..???,”terangnya. Menurut penjelasan dari Hr alias Ap, bahwa terlalu sulit untuk mengurus izin Quarry dan Galian C di Dinas ESDM Provinsi Kalbar. ‘Izin sudah diurus tapi sampai hari ini tidak tuntas,’ungkapnya kepada NCW.

take : pekerjaan Proyek tidak sesaui spek

NCW Investigator Kalbar meminta kepada para Pihak yang berkompeten di Kalbar segera melakukan tindakan terhadap pelaku Quarry da  Tambang Galian C tersebut karena jelas telah melanggar UU RI Nomor : 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Miberba, UU RINomor : 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang dan PP RI Nomor : 15 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang,’jelas Ibrahim MYH.

Dan jika benar Proyek Pelebaran Ruas Jalan di Nanga Semangut – Putussibau dari APBN Tahun Anggaran 2018 senilai  sekitar Rp. 45 Meliyar menggunakan Material Ilegal dari Quarry tersebut di Lubuk Tapang dan Tambang Galian C di Desa Kepala Gurung tanpa izin, yang di sinyalir ada indikasi terjadinya Penggelapan Pajak material proyek pelebaran ruas jalan dimaksud karena Quarry dan Tambang Galian C tersebut tidak jauh dari proyek pelebaran jalan tersebut karena proyek pelebaran jalan tersebut dikerjakan oleh si pemilik Quarry dan Tambang Galian C (Hr alias Ap), dan NCW Investigator Kalbar telah membuat laporan lengkap yang akan segera disampaikan kepada pemerintah pusat,’pungkas Ibrahim MYH.(Dd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: