banner 120x600

Demi Mengungkap Fakta Sebenarnya Dan Rasa Keadilan ,Keinginan Paneshat Hukum Menghadirkan Saksi Ahli Ditolak Majelis Hakim

Take :sidang terdakwa isu hoax bom dipesawat lion
banner 120x600

Mempawah,BorneOneTV. Sidang lanjutan kasus dugaan awas ada bom dalam pesawat lion air oleh terdakwa Frantinus Nirigi yang terjadi pada (28/3/2018) lalu, kembali di gelar pada di PN Mempawah (13/9/2018).

Sidang lanjutan yang dipimpin oleh Hakim I Komang Dediek Prayoga, SH, M.Hum, dalam rangka mendegarkan keterangan  saksi Pilot dan managemen lion , sempat mendapat keberatan dan ditolak Penasehat Hukum terdakwa FN, Andel SH, MH,karena penerjemah bahasa yang dibawah sumpah berhalangan dan digantikan oleh Norman kusuma kencana sebagai penerjemah yang akan mendampingi saksi dalam persidangan, sedangkan dalam KUHAP sudah diatur dan tidak dibenarkan. Pernerjemah juga tidak memiliki sertifikasi, sehingga Penasehat Hukum terdakwa FN, Andel SH, MH, secara tegas menolak penerjemah pengati yang dihadirkan, namun sidang tetap dilanjutkan oleh majelis hakim dengan alasan waktu yang sudah mendesak dan untuk mempercepat jalannya persidangan. Sidangpun akhirnya dimulai dengan mengambil sumpah dari para saksi.

Jaksa Penuntut Umum Ananto Tri Sudibyo, SH dan Rezkinil Jusar, SH yang mendapat kesempatan pertama dalam pertanyaan- pertanyaannya terhadap Saksi Pilot Lion Air Capt. Vyacheslav matveev kebangsaan Rusia, sempat mendapat protes dari Penasehat Hukum terdakwa FN, karena pertayaan yang diajukan dianggap mengiring saksi untuk memberikan keterangan yang sama dengan keterangan saksi- saksi yang sudah dihadirkan sebelumnya.

Dalam Keterangannya, Saksi Pilot Lion Air Capt. Vyacheslav matveev mengatakan, bahwa dirinya mendapat laporan dari pramugari Citra Novita, bahwa ada salah seorang penumpang yang membawa bom dan saksi yang merupakan pilot maskapai lion air mengambil keputusan “memberitahukan kepada Citra Novita untuk mengosongkan pesawat sesuai dokumen di pesawat”. Saksi juga mengatakan dirinya tidak memberikan suatu perintah untuk disampaikan kepada penumpang, hanya mengumumkan kepada para penumpang melalui mix sebanyak 2 kali untuk keluar melalui pintu dan turun seperti biasa, jadi bukan evakuasi.

Apa yang disampaikannya itu, sesuai dengan yang ada dalam catatan ada 2x pengumuman dan sesuai dengan dokumen peraturan dalam penerbangan yang sempat ditunjukan dalam persidangan. Dan saksi menyatakan, tidak mengetahui adanya pengumuman ketiga yang membuat para penumpang menjadi panik,”ucapnya.

Dan atas pertanyaan yang di ajukan PH terdakwa FN terhadap dirinya, saksi mengatakan bahwa kapten bertanggung jawab penuh dalam penerbangan, sementara penumpang menjadi tanggung jawab dari pramugari. Dan permasalaham ini, saksi juga mengatakan tidak pernah memerintahkan kepada salah satu pramugari untuk mengumumkan kepada penumpang bahwa ada bom,karena itu dapat memicu kepanikan dan tidak dibenarkan,”terangnya.

Penasehat Hukum terdakwa FN, Andel SH, MH, menyatakan bahwa keterangan saksi Pilot Lion Air Capt. Vyacheslav matveev berbeda dari keterangan saksi-saksi sebelumnya yang memberatkan terdakwa. Dan Andel juga minta kepada Ketua Majelis Hakim agar pesawatnya dijadikan barang bukti, karena yang menjadi pembahasan pokok permasalahannya adalah pesawat. Jadi bukan hanya foto pesawat saja yang selalu di tunjukan, tapi harus ada barang buktinya,”tuturnya.

Menangapi permintaan Penasehat Hukum terdakwa FN tersebut, Ketua Majelis Hakim akan mempertimbangkan, apakah penyidik juga ada melakukan penyitaan pesawatnya,”jawab Ketua Majelis Hakim.(Dd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: