banner 120x600

Tekstil Senilai 2 Milyar asal Malaysia dimusnahkan

banner 120x600

Entikong, BorneOneTV – Sebanyak 682 bal seberat 10,23 ton pakaian bekas dan 1.047 gulung dengan berat 31,41 ton bahan tekstil dimusnahkan Bea Cukai Entikong, Kamis (4/10/2018).

Pakaian bekas dan bahan tekstil ini merupakan barang tegahan Bea Cukai Entikong sejak 2009 sampai 2018. Barang tersebut masuk wilayah Indonesia melalui PLBN Entikong dan jalur tikus di sekitar perbatasan Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat dengan Sarawak, Malaysia.

“Jumlahnya kalau (dihitung) kubikasinya mencapai 110 atau setara dengan dua kontainer. Pakaian bekas ini menurut Permendag 51 tahun 2015 sifatnya adalah barang larangan. Jadi memang tidak boleh masuk karena dari sisi kesehatan membahayakan,” ungkap Kepala Bea Cukai Entikong, Dwi Jogyastara.

Dikatakan, kerugian negara dari pemasukan pakaian bekas dan bahan tekstil sekitar Rp 2 miliar. Kedepan, lanjut Jogy, sinergi dengan pihak terkait lebih diintensifkan untuk mencegah masuknya barang-barang larangan dari luar negeri melalui perbatasan Sanggau.

“Fungsi Bea Cukai di perbatasan sebagai community protector untuk menjaga, melindungi masyarakat dari bahaya barang-barang ilegal. Selain itu kami juga sebagai trade facilitator menyelamatkan industri dalam negeri dari sebuan barang impor. Untuk ini kami bekerja sama dengan pihak terkait di perbatasan,” pungkasnya.(Agus Alfian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: