banner 120x600

Lingkungan Perkantoran Gubernur Kalbar Dirazia

banner 120x600

Pontianak,BorneOneTV– Tim Anti CAMPAK” Cegah ASN Merokok Pada Areal Kawasan tanpa rokok” yang dipimpin oleh Kabid Penegakan Perda Satpol PP Prov Kalbar Golda M.Purba, SP,SH,MH dan PPNS SATPOLPP Prov. Kalbar  atas perintah dari Kasat Pol PP Prov Kalbar WIBERSONO L.DJAIT, S.Sos., melakukan razia ASN perokok di lingkungan Perkantoran Gubernur Kalimantan Barat (5/10/18).

Sebanyak 15 kantor di lingkungkungan perkantoran Gubernur Kalbar dirazia, antara lain kantor Badan Kesbanglinmas Prov Kalbar, Bappeda Provinsi Kalbar, Biro Ekononi Setda Prov Kalbar, Biro Pemerintahan Setda Prov Kalbar, Biro Hukum Setda Prov.Kalbar, Biro Aset Setda Prov Kalbar, Biro Umum Setda Prov Kalbar, Sekretariat Daerah dan ruangan Sekda, Badan Kepegawaian Daerah, BPPKAD Prov Kalbar, Masjid Annaim Kantor Gubernur kALBAR, Polikesehatan Prov Kalbar, Ruangan Stav TU Gubernur Kalbar, Ruangan dan areal Staf Ahli Guibernur Kalbar dan Ruang dan areal Poliklinik Kesehatan pada Kantor Gubernur Kalbar, namun tidak ditemukan para ASN yang sedang kedapatan merokok ataupun asbak rokok diruang kerja ASN dan larangan dilarang merokok sudah terpasang semua dia lingkungan perkantoran.

Razia ini dilakukan menindaklanjuti Surat Gubernur Prov.Kalbar no.065/2636/OR.B tanggal 13 Sept 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok pada Area Perkantoran di lingkungan Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Kalbar.

Gubernur Sutarmidji pada acara RPJMD PROV KALBAR mengemukakan arahannya, bahwa ASN Yang merokok pada jam kerja memperlambat layanan masyarakat karena jika diambil rata-rata 10 batang untuk merokok, maka waktu yang terbuang adalah: 10 batang x 5 menit/batang = 50 menit dan dalam sebulan bisa menghabiskan waktu sampai 1200 menit. Waktu yang seharusnya untuk pelayanan masyarakat hilang hanya untuk pelayanan diri sendiri, kalu sudah seperti ini jangankan untuk menjadi pejabat, menjadi staf pun tidak layak ASN yang demikian,”ucap Gubernur Kalbar.

Ke depannya TIM ANTI CAMPAK SATPOL PP Prov. Kalbar akan bergerak razia simultan di kawasan tanpa rokok, guna menyukseskan kebijakan gubernur serta pelaksanaan tupoksi berdasarkan PP 16 Tahun 2018 Tentang SATPOL PP , sekaligus mendukung Gerakan Indonesia Sehat, dengan jalan memberantas penyakit-penyakit yang potensial menjangkiti ASN itu sendiri. Jika ASN nya sehat akan berdampak pada keluarganya sehat serta lingkungan sekitar mendapatkan udara yang sehat pula,”ujar Kabid Penegakan Perda Satpol PP Prov Kalbar Golda M.Purba, SP,SH,MH. (Dd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: