banner 120x600

Petani Menggugat BPN KKR ,Tempuh Jalur Hukum

banner 120x600

Kubu Raya BorneOneTV– Menanggapi adanya pemasangan plang pengumuman adanya gugatan perdata lahan 1000 hektare di Jalan Ahmad Yani III,Desa Punggur Kecil Kecamatan Sungai Kakap,Kabupaten Kubu Raya yang dilakukan oleh sekitar 206 anggota kelompok tani anggota DPRD Kubu Raya Suharso,S.IP mengatakan,langkah hukum yang dilakukan masyarakat sudah tepat.

“Apa yang dilakukan oleh anggota kelompok tani sudah tepat untuk mencari kebenaran dan memperjuangkan hak lahan garapannya dengan melakukan gugatan di PTUN Pontianak, namun masyarakat juga harus bisa membuktikan di pengadilan bahwa lahan garapan itu memang benar lahan garapannya.

Selain itu, masyarakat juga harus bisa membuktikan secara yuridis bukti kepemilikan nya seperti surat garapan dan riwayat lahan garapan atau tanah adat,”ujarnya.

“Saya meminta kepada pihak Badan Pertanahan Nasional Kubu Raya kedepannya agar hati- hati menerbitkan surat sertifikat yang dimohonkan oleh warga. Penerbitan sertifikat harus secara prosudur dan sesuai aturan yang ada dan harus transparan.

Karena penerbitan sertifikat itu ada aturan dan mekanisme yang harus dilakukan dimulai dari pengecekan data yang dimohon dan kebenaran lahan yang diajukan untuk menjadi hak milik,”pungkasnya.

Terpisah Kapolsek Sektor Sungai Kakap Iptu Antonius Perdamaian ketika dikonfirmasi oleh media ini via telepon mengaku tidak mengetahui adanya pemasangan papan plang pengumuman gugatan tanah tersebut, namun ia mengatakan akan mengecek kelapangan.(TIM.Ismail)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: