banner 120x600

Petani Menilai PTPN XIII Bangkrut,Lahan Masyarakat Adat Minta Di Kembalikan

banner 120x600

Kembayan.BorneOneTV-Tututan yang disampaikan para petani sawit di bawah nauangan 11 KUD melalui adat terhadap PTPN XIII untuk segera mencarikan solusi atas sikap perusahaan yang telah menelantarkan hasil TBS petani, hingga saat ini masih belum ada kejelasannya.

Sebelas KUD bersama para petani sawit yang bernaung di bawahnya dan tergabung dalam Forum Koperasi Ketemenggungan Kecamatan Kembayan, mempertanyakan keseriusan dari Pihak PTPN XIII Kembayan dalam solusinya terhadap nasib petani yang sudah terkatung katung selama hampir 3 (tiga) bulan tidak bisa menjual hasil TBS nya.

Dalam hal ini, para petani mendesak PTPN XIII untuk segera menyelesaikan permasalahannya.

11 KUD Tergabung dalam Forum Koperasi Ketumenggunggan Kembayan Menuntut Pihak PTPN XIII Kembalikan Lahan Adat Masyarakat yang di pakai sebagai kebun inti jika tidak mampu mengelolanya lagi.

Kami mendesak agar PTPN XIII secepatnya menyelesaikan permasalahannya. Apa bila pihak perusahaan menelantarkan kebun dan TBS petani maka itu sudah tidak sesuai dengan perjanjian awal yang bertujuan untuk mensejahterakan para petaninya,”tegas Abraham Ami.

Jika terus di biarkankan, berati pihak perusahaan sudah tidak lagi berkomitmen untuk kesejahteraan petani. Dan kami para petani berhak untuk meminta kembali lahan masyarakat adat yang dipakai kebun inti,”ucap Abraham Ami.

Kepada pihak pemerintah juga jagan hanya tinggal diam melihat penderitaan ribuan, bahkan mungkin ratusan ribu petani sawit yang sedang mengalami masalah ekonomi karena TBS nya tidak bisa di jual, karena bayak pabrik yan tidak menerima hasil TBS petani, bahkan sudah banyak yang tutup pabriknya dan harganya yang turun hingga 100%, dari harga 1700-1800/kg menjadi 700-800/kg. Harus ada tindakan nyata dari pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat petani,” tegas Abraham Ami.

“Kami masyarakat/petani minta ke pihak PTPN agar mengembalikan tanah masyarakat adat yang dipakai sebagai kebun inti dari tahun 1985, dengan HGU sudah 33 tahun sampai dengan saat ini.Dan kami sebagai masyarakat menilai PTPN sudah tidak mampu mengurus kebun alias sudah bangkrut, jadi harus di kembalikan kepada masyarakat lagi,”tegas para petani yang tergabung dari 11 KUD di Forum Koperasi Ketumenggungan.(Dd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: