banner 120x600

Rapat Paripurna Dalam Rangka Penetapan Program Pembentukan Perda

banner 120x600

Sanggau,Borneone TV-DPRD Sanggau menggelar rapat paripurna ke-16 masa persidangan ke-3 tahun sidang 2018 dalam rangka penetapan DPRD Sanggau terhadap program pembentukan peraturan daerah kabupaten Sanggau tahun anggaran 2019 di aula kantor DPRD Sanggau.

Rapat di pimpin Wakil Ketua DPRD Sanggau, Usman SSo dan dihadiri Wakil Bupati Sanggau, Yohanes Ontot.Anggota DPRD Sanggau, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Sanggau dan undangan lainya.

Dalam sambutanya, Anggota Badan Pembentukan Perda DPRD Sanggau, Eko Sisturisno menyampaikan, Program Pembentukan Perda, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, merupakan tahapan perencanaan dalam membuat sebuah produk hukum daerah.

“Yang disusun berdasarkan skala prioritas, berdasarkan kebutuhan  daerah dan mempertimbangkan keuangan daerah, ” katanya.Untuk itulah, penetapan  Program Pembentukan Perda dilaksanakan sebelum penetapan APBD Kabupaten Sanggau Tahun berikutnya.

Dikatakanya, dinamika pembentukan Perda, tetaplah dinamis, dimana dalam keadaan tertentu, DPRD atau kepala Daerah dapat mengajukan Rancangan Perda di luar Program Pembentukan Perda karena alasan Pemekaran Daerah baik Desa dan Kecamatan, Force Majure atau mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik atau bencana alam, menindaklanjuti kerja sama dengan pihak lain, mengatasi

keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu rancangan perda yang khusus menangani bidang pembentukan perda.

karena Propemperda merupakan hasil kesepakatan bersama. Pembentukan Peraturan Perundang-undangan termasuk didalamnya peraturan daerah, didasarkan pada pemikiran bahwa Negara Indonesia adalah  negara hukum.

“Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang  kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus berdasarkan atas hukum yang sesuai dengan sistem hukum nasional,” tuturnya.

Sistem hukum nasional, lanjut Eko,  merupakan hukum yang berlaku di Indonesia dengan semua elemennya yang saling menunjang satu dengan yang lain dalam rangka mengantisipasi dan mengatasi permasalahan yang timbul dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dan  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Untuk itu, Program Pembentukan Perda yang akan kita tetapkan pada hari ini, merupakan upaya DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sanggau untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, menjamin ketertiban dan pembangunan serta berorientasi meningkatkan pendapatan daerah, serta tidak melupakan efektifitas dan efisiensi segala sumberdaya yang dibutuhkan dalam mewujudkan itu semua, ” tegasnya.

Eko menambahkan, Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Sanggau telah melaksanakan pembahasan bersama dengan Pemerintah Kabupaten Sanggau  pada tanggal 12 Nopember 2018 dalam menindak lanjuti Surat Bupati Sanggau Nomor: 188.34/51/HK-A tentang Daftar usulan Rancangan Perda Kabupaten Sanggau Tahun 2019, dimana Eksekutif telah mengusulkan Sembilan

Raperda, dalam rapat tersebut telah disepakati beberapa point dan judul  raperda yang akan di tetapkan sebagai Program Pembentukan Perda.

Raperda Wajib, pertama Raperda Pertanggung jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan  dan Belanja Daerah Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2018, kedua, Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah  Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2019, ketiga, Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2020.

Raperda Inisiatif DPRD, pertama,  Raperda Perlindungan Guru, kedua, Raperda Kabupaten Sanggau Ramah HAM, ketiga Raperda Pelayanan Sosial Orang dengan Gangguan Jiwa, keempat, Raperda Penanganan terhadap Gelandangan dan Orang terlantar.

Dan Raperda Usulan Eksekutif, pertama, Raperda Perlindungan Perempuan, kedua Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Ketiga, Raperda Pengelolaan Rumah Susun Sewa, keempat, Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten  Sanggau Tahun 2019-2024, kelima, Raperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pancur Aji Kabupaten

Sanggau, keenam, Raperda Pemajuan Kebudayaan, ketujuh, Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah  Air Minum Tirta Pancur Aji Kabupaten Sanggau. (Hery)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: