banner 120x600

Baru Dua Bulan Bebas, Ditangkap Lagi Bawa Sabu

banner 120x600

Pontianak, BorneOneTV– Baru dua bulan bebas dari Rutan dengan kasus kepemilikan Sabu,seorang residivis kembali ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota dengan kasus yang sama.

Ditemui dikantornya Kapolsek Pontianak Kota Kompol Abdullah Syam membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pelaku tindak pidana Narkotika.

Pelaku berinisial MY alias Gogo (45) ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota pada 20 Desember 2018 yang lalu dirumahnya di Jalan Puyuh Gg. Puyuh III Kota Pontianak.

“Tertangkapnya pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di rumah pelaku sering dijadikan tempat untuk mengkonsumsi Narkotika (Sabu),” kata Kompol Abdullah Syam menjelaskan.

Berdasarkan informasi tersebut, anggota saya perintahkan untuk melakukan penyelidikan serta pengintaian dirumah pelaku. Dan benar saja, pada tanggal 20 Desember 2018 pelaku diketahui oleh anggota Reskrim, diduga sedang mengkonsumsi Sabu. “Melihat kedatangan petugas,pelaku MY mencoba melarikan diri sambil membuang barang bukti,” tutur nya.

Barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil di amankan dari pelaku MY.

Setelah pelaku berhasil ditangkap, anggota yang lain melakukan penggeledahan dirumah pelaku dan berhasil menemukan barang bukti berupa, satu bungkus plastik klip transparan yg berisi cairan yang di duga narkotika jenis sabu-sabu dengn bungkus plastik kode A, satu bungkus plastik klip transparan yg berisi butiran kristal di duga narkotika jenis sabu sabu dgn kode B, satu bungkus kotak rokok surya pro warna merah, Satu buah bong (alat penghisap sabu sabu), satu buah hp merk nokia c2, satu buah hp merk lenovo A29 warna hitam, dan satu buah korek api gas warna biru, serta satu buah pipet kecil pendek warna hitam (sendok untuk sabu sabu),” ucap Kapolsek Pontianak Kota.

Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku MY mengakui perbuatannya dan membenarkan bahwa dirinya baru bebas dari Rutan sekitar dua bulan yang lalu.

“Dan Untuk pemeriksaan serta pengembangan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti kita diamankan. Atas perbuatanya pelaku MY akan kita dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Sub 112 Ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kapolsek Pontianak Kota Abdullah Syam.(Ismail).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: