banner 120x600

Sidang Lanjutan Perkara Pemalsuan Dokumen WNI Oleh WNA Asal Malaysia Di Gelar PN Sanggau

banner 120x600

Sanggau.BorneOneTV-Pengadilan Negeri (PN) Sanggau kembali menggelar sidang perkara pemalsuan dokumen penting negara, yang dipalsukan oleh terdakwa Dd (35), WNA asli dari Malaysia pada, Senin (14/1), sore.

Sidang lanjutan dalam rangka mendengarkan keterangan saksi ini, dipimpin oleh Ketua majelis Hakim I Ketut somanasa SH, MH, dengan anggota majelis Hakim Albanus Asnanto SH, MH, Maulana Abdillah SH, MH,dengan paniteranya Suparman, SIP, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) R.Joharca Dwiputra ,S.H.

Dalam persidangan, saksi Regina Rochyani, SH dihadirkan, dan oleh majelis hakim diberi pertayaan seputar pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh terdakwa Dd (35).

Menurut saksi Regina Rochyani, SH, ada bebepara dokumen penting yang di palsukan oleh terdakwa seperti, KTP, KK, akte kelahiran, serta Paspor WNI.

Terdakwa Dd (35) selama tinggal di Indonesia menggunakan Visa Kunjungan, dan itu sesuai dengan keterangan dan data dari pihak Imigrasi,” ucap Regina Rochyani, SH dalam ketetangannya.

Saat majelis hakim melontarkan pertanyaan kepada terdakwa Dd (35), seputar keterangan yang di sampaikan oleh saksi tentang beberapa dokumen yang di palsukan tersebut, terdakwa (Dd) tidak membantahnya.

Dd (35), Terdakwa pemalsuan dokumen negara  yang merupakan WNA asli dari Malaysia, juga dihadirkan saat persidangan digelar.(14/1).

Sidang di tutup oleh majelis hakim dan akan dilanjutkan senin mendatang, mendengarkan eksepsi dari terdakwa.

Regina Rochyani, SH saksi yang juga berprofesi sebagai advokat mengatakan,” Kasus ini sangat bagus untuk pembelajaran. Agar kedepanya para WNA tidak sembarangan dan berani lagi melakukan pemalsuan dokumen negara,” tuturnya saat di wawancari usai persidangan.

Sementara Arsinah dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang selama ini bergerak di bidang Trafficking mengatakan, adanya tindakan hukum bagi WNA yang melakukan pemalsuan dokumen negara sangat bagus, biar ada efek jeranya.

Arsinah juga menerangkan jika dirinya mengenal terdakwa Dd (35) karena memang sering melihat terdakwa berada di wilayah Entikong. Dan mendapatkan informasi, jika terdakwa bukan WNI,” tuturnya.

“Mudah- mudahan terdakwa diberikan sanksi hukuman yang maksimal, karena telah melecehkan negara kita,” kata Arsinah. (Dodi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: