banner 120x600

Cabuli Anak Dibawah Umur, DD (23) Ditangkap Sat Reskrim Polres Sekadau

banner 120x600

Sekadau.BorneOneTV– DD, pemuda 23 tahun ditangkap oleh petugas Sat Reskrim Polres Sekadau di rumahnya, di dusun Jerajau, desa Engkresik kecamatan Sekadau Hilir pada (21/1) pukul 15.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Sekadau Iptu M. Ginting menuturkan, DD ditangkap atas tuduhan perbuatan pencabulan terhadap korban berinisial SN (15), gadis remaja warga desa Jerajau.

“Kami telah menerima laporan dari pihak keluarga korban atas tindak pidana yang dilakukan pelaku, kemudian dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku,” ujar Kasat Reskrim Iptu Ginting, Selasa (22/1/2019).

Iptu Ginting membeberkan, peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 4 Januari 2019, sekitar pukul 08.00 pagi DD mengantar korban SN ke kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang untuk mengasuh anak bibinya.

Di tengah perjalanan yang melalui perkebunan sawit PT. MPE Desa Nanga Pemubuh kecamatan Sekadau Hulu, DD memberhentikan sepeda motornya dan berdalih dengan mengatakan kepada SN bahwa ia hendak buang air besar.

“Saat korban turun dari sepeda motor, pelaku dengan paksa melucuti busana yang dikenakan korban dan melakukan aksi bejatnya,” lanjut Kasat Reskrim.

Saat dilakukan interogasi dan pemeriksaan di Mapolres Sekadau, kata Kasat Reskrim, DD mengakui memang telah melakukan perbuatan tersebut. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa pakaian dalam dan busana yang dikenakan korban maupun pelaku, serta sepeda motornya.

“Dan saat ini pelaku sudah kita tahan di Rutan Polres Sekadau atas tuduhan pasal persetubuhan terhadap anak dibawah umur,” Ujar Iptu Ginting.(Aji/Dodi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: