banner 120x600

Pemilik Sabu sabu 7 Kg Dan 21 .272 Butir Ekstasi Dituntut Hukuman Mati

banner 120x600

Sanggau ,BorneoneTV .Sidang kepemilikan sabu 7,2 Kg dan 21.727 butir ekstasi digelar di Pengadilan Negeri Sanggau (12/2) dengan terdakwa M. Effendi bin Phan Cin Kian alias Afen.

Terdakwa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sanggau Iman Khilman didampingi JPU Kejati Kalimantan Barat dalam sidang tindak pidana narkotika.

Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua I Ketut Somansa, Albanus Asnanto sebagai hakim anggota I dan Maulana Abdillah sebagai hakim anggota II itu mengangendakan pembacaan tuntutan JPU.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, rekan M. Effendi bin Phan Cin Kian alias Afen yakni Yoyok sudah terlebih dahulu dijatuhi hukuman mati, sedangkan rekannya Andi Alfen divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar subsidair tiga bulan kurungan. Sebagai informasi, bahwa Suprayogi maupun Andi Alfen ditangkap oleh BNN RI pada 26 Maret 2018 lalu di wilayah Simpang Tanjung, Kecamatan Tayan Hulu dengan barang berupa sabu seberat 7,2 kilogram dan 21.727 butir ektasi.

Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau melalui Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sanggau, Adityo Utomo ditemui wartawan di Kantornya, Rabu (13/2/2019) siang menyampaikan bahwa terdakwa M. Effendi bin Phan Cin Kian alias Afen terbukti melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam hal jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang melebihi beratnya 5 gram sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) UU RI tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana surat dakwaan JPU.

Pria berjenggot yang akrab dengan wartawan ini menyampaikan, untuk sidang selanjutnya akan digelar pada tanggal 19 Februari 2019 dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi terdakwa.(Hery JB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: