banner 120x600

Kades Diminta Cermat Kelola Dana Desa

banner 120x600

 

Kubu Raya,BorneoneTV.  Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selama lima tahun terakhir meningkat signifikan. Jika di tahun 2015 APBDes sebesar Rp 67,7 miliar, maka di tahun 2019 telah meningkat menjadi Rp 231,3 miliar. Terkait hal itu, Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengingatkan pemerintah desa selaku pengelola APBDes untuk menerapkan sistem pengendalian internal mulai tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penataausahaan, laporan, dan pertanggungjawaban.
“Pengelolaan keuangan desa apabila tidak dilakukan secara baik sesuai dengan ketentuan yang ada, akan berimplikasi kurang baik terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa,” ujarnya saat membuka kegiatan Workshop Evaluasi Implementasi Sistem Tata Kelola Keuangan Desa dengan Aplikasi Siskeudes Versi 2.0 di Aula Kantor Bupati Kubu Raya, Selasa (26/2).
Muda menegaskan pemerintah kabupaten sebagai pembina penyelenggaraan pemerintah desa komit pada implementasi good governance atau tata laksana pemerintahan yang baik. Upaya pembenahan tersebut dilakukan baik dari aspek pengelolaan keuangan maupun kinerja organisasi. Ia menyebut saat ini kinerja pemerintah desa mendapat sorotan dari berbagai pihak. Mulai pembangunan infrastruktur, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat desa kini menjadi fokus perhatian.
“Karena itu saya berpesan kepada kepala desa agar serius dan penuh kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan yang diterima desa. Patuhi dan pedomani ketentuan yang mengatur dalam pengelolaan keuangan desa,” pesannya.
Terkait penerapan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) di seluruh desa di Kabupaten Kubu Raya, Bupati Muda mengatakan terbitnya Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa telah terjadi perubahan mendasar dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan desa. Yaitu telah dilakukan penyempurnaan pada aplikasi sistem pengelolaan keuangan versi sebelumnya dengan menggunakan aplikasi Siskeudes Versi 2.0. Siskeudes sendiri adalah sistem yang dibangun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama Kementerian Dalam Negeri pada tahun 2015. Sistem ini dibangun dalam upaya mengawal transparansi pengelolaan keuangan desa.
“Pengelolaan keuangan yang dimulai dari penyusunan dan perencanaan anggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, hingga laporan dan pertanggungjawaban akan dipermudah dengan menguasai aplikasi ini serta menghindari kemungkinan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan yang ada dalam APBDes,” jelasnya.
Kepala Perwakilan BPKP Kalimantan Barat Raden Suhartono mengatakan dana desa yang meningkat dari tahun ke tahun membawa dampak positif dan negatif. Selain meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, dana desa juga bisa menimbulkan permasalahan jika pengelolaannya tidak tertib, transparan, dan akuntabel. Karena itu, Suhartono menyatakan BPKP memberi perhatian lebih atas pengawasan dana desa.
“DPR RI telah meminta BPKP memastikan bahwa pertanggungjawaban dan pelaporan dana desa harus dilaksanakan sesuai dengan standar akuntansi yang ada. Hal yang sama juga disampaikan KPK yang mengindikasikan bahwa pelaporan dan pertanggungjawaban dana desa masih belum sesuai dengan standar akuntansi yang ditetapkan,” tuturnya.
Suhartono mengungkapkan sejumlah hal yang telah dilakukan BPKP di antaranya lewat rekomendasi, pengembangan sistem, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan kegiatan bimbingan dan konsultasi. Termasuk workshop yang digelar pihaknya merupakan wujud dari kegiatan bimbingan dan konsultasi.
“Di tahun 2018 bersama DPR RI Komisi 11, Polda, dan Perwakilan BPK RI telah dilakukan workshop Siskeudes sebanyak 101 kali di 101 kabupaten yang diikuti 21.590 orang. Baik kades, camat, OPD, hingga mitra kerja pemerintah desa lainnya,” terang Suhartono.
Suhartono menerangkan sesuai dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, laporan keuangan yang harus dibuat oleh pemerintah desa selain berisi laporan realisasi anggaran dan laporan aset pemdes, juga harus terdapat laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan.

 

i
“Tak kalah pentingnya laporan keuangan pemerintah desa nantinya menjadi lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Laporan Keuangan Pemerintah Daerah,” ujarnya.
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya Yusran Anizam mengatakan penerapan Siskeudes adalah keharusan. Mau tidak mau, sebutnya, Siskeudes harus diimplementasikan. Terkait dengan prosesnya, Yusran menyatakan pemerintah kabupaten bersama BPKP akan terus memberikan pendampingan. Di Kabupaten Kubu Raya, ungkapnya, ada sejumlah terobosan untuk pendampingan kepada pemerintah desa. Di antaranya ada kelompok kerja (pokja) untuk membahas mulai dari perencanaan sampai dengan pelaporan. Kemudian adanya upaya untuk proyek percontohan terkait sistem transaksi nontunai.
“Insya Allah semuanya untuk kebaikan dan kemajuan di pemerintah desa. Dan karena laporan keuangan pemerintah desa merupakan bagian dari laporan keuangan pemerintah daerah, tentu kita semua sangat berkepentingan dengan ini. Alhamdulillah Kubu Raya sudah menerapkan Simda dari BPKP sehingga terintegrasi dengan Siskeudes,” pungkasnya.(Tim/Ismail)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: