Sanggau ,BorneoneTV .Polres Sanggau Kalimantan barat mengamankan Adi christian bin adi (34th residivis curanmor yang kabur dari rutan kelas II Sanggau sejak 2017 lalu.
Adi diamankan Polres Sanggau karena diketahui mencuri sebuah sepeda motor milik warga Kecamatan Tayan hilir di sebuah kebun karet milik korban.
Merasa kehilangan motor korban berinisial RPN melaporkan kasus tersebut ke Polsek Tayan hilir dan dilakukan pengejaran ,Adi yang meruoakam residivis berhasil diamankan polisi di wilayan Kabupaten Ketapang .
Karena sempat melakukan perlawanan saat diamakan polisi ,terpaksa menghadiahkan timah panas didua belah kaki pelaku .
Kapolres Sanggau AKBP Imam Riyadi dalam perss rilis ya .” Adi diketahui residivis kambuhan yang cukup licin dan sudah empat kali menjalani hukuman dengan kasus yang serupa .
Menurut catatan Rutan kelas II Sanggau , Adi kurang lebih ada empat kasus yang dilakukan pelaku dan pada tahun 2017 pelaku melarikan diri,modus pelaku selama ini adalah menikahi wanita diberbagai daerah untuk melancarkan aksinya(heri Jub )