banner 120x600

Gelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah, Empat Karyawan PT. CNS Sintang Di Ciduk Polisi

banner 120x600

 

Sintang, BorneooneTV.  Empat orang karyawan PT. Cipta Niaga Semesta Sintang akhirnya diciduk polisi. Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP / 53 /III/Res.1.11/ 2019/ Kalbar/Res Sintang/ Sek Tebelian. Ke Empat Pelaku dilaporkan setelah melakukan penggelapan uang Sesuai dengan Tindak Pidana Penggelapan  dalam pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 374 KUHP. Sabtu 30/3/2019 pukul 20.00 wib

Empat pelaku tersebut berinisial, TR (27) perempuan, swasta, Islam, alamat Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo RT.02 RW. 01 Kel. Tanjung Puri Kec. Sintang. PH (27) laki-laki, Kemantan, Katolik, Swasta, alamat Desa Kemantan kec. Sepauk. MD (38) Laki-laki, Nusa Pati, swasta, Islam, alamat Muhamad Sa’ad RT. 01 RW. 06 Kel. Tanjung Puri Kec. Sintang. MDH (27) Laki-laki, Madiun, Islam, alamat Muhamad Sa’ad gang kemuning No. 126 RT.02 RW. 04 Kel. Tanjung Puri, Kec. Sintang.

Tak tanggung-tanggung, Empat  pelaku menggelapkan uang ,Dengan Modus di dalam bon pengeluaran barang dari bulan Juli 2018 sampai dengan bulan Maret 2019 ada pencoretan dan penebalan tinta di bon pengeluaran barang tersebut dan jumlah stok barang dengan yang di keluarkan dan di kembalikan tidak sesuai, sehingga menyebabkan perusahaan mengalami kerugian di perkirakan sekitar Rp. 360.000.000.

Kanit Reskrim Polsek Sungai Tebelian Bripka Siswo Kusumo, mengatakan, pelaku mengakui serta membenarkan kejadian tersebut.Saat ini Tiga Pelaku ditahan di Polsek Sungai Tebelian dan Satu pelaku Wanita di titipkan di rutan Polres Sintang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam Pekerjaan.dengan ancaman Pidana,diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” Tegas Kanit Reskrim. ( red/yusri )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: