banner 120x600

Inspektorat: Penggunaan DD Harus Sesuai RAB.

banner 120x600

Kubu Raya,BorneoneTV.Pemerintah Desa melalui Tim Pelaksana Kegiatan(Timlak)harus mengerjakan kegiatan pembangunan yang sumber dananya dari Dana Desa (DD)sesuai Rencana Anggaran Belanja (RAB)yang telah diputuskan dalam musyawarah desa.

Hal itu diungkapkan Kepala Inspektorat Kabupaten Kubu Raya, Gemuru Ketika ditemui di Kantornya,Rabu (29/5).

“Kepala Desa harus paham terkait aturan penggunaan Dana Desa(DD), sehingga tidak ada yang salah dalam penggunaanya,”ujar Gemuru.

Gemuru memastikan tidak akan ada persolaan,termasuk persoalan hukum, jika Kepala Desa selalu menggunakan DD sesuai pedoman penggunaan Dana Desa,Tandasnya. “sebenarnya sudah berulang kali melakukan pengarahan dan imbauan terhadap kepala desa se-Kabupaten Kubu Raya terkait DD ini,”ungkap Gemuru.

Menurutnya,pihaknya selama ini selain melakukan pengarahan,juga melakukan pengawasan dan pembinaan terkait penggunaan DD.

Kita mengharapkan Kepada seluruh Kelapa desa agar mengikiti aturan untuk dua titik kosong itu digunakan nah spj jangan sampe kosong karena kita terapkan surat pertanggung jawaban dalam pelaksanaan kegiatan .

Dalam APBD 2019 sudah jelas penggunaan Pokja itu terdiri dari Pemdes,PPKAD dan kami staf bagian Hukum dan itu Instruksi Bupati dan Alhamdulilla ini berjalan lebih bagus .
Inspektorat di hari jam kerja senin sampai jum.at siap membantu aparat desa yang ingin konsultasi terkait RAB,yang penting mem bawa RKPDSnya dan nanti kita arahkan dan sempurnakan.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: