Pontianak ,BorneoneTV .Dari 9 orang yang terlibat dalam jaringan tindak pidana perdagangan orang dengan modus kawin kontrak 7 dianataranya warga asal Tiongkok terperiksa ,satu sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polda kalbar ,ungkap kapolda kalbar Irjen Polisi Didi Haryono disaat Press relaes ,jumat (14/6) di Mapolda Kalbar .Sedangkan ,7 orang wna asal Tiongkok dilakukan detensi di imigrasi kelas 1 Pontianak .
Penjelasan dari kapolda Kalbar ,Irjen Pol.Didi haryono , dari 9 orang tersebut terperiksa,dua warga Pontianak ,yaitu Asang sebagai penampung orang asing sudah ditetapkan sebagaai tersangka ,sedangkan satu orang wanita korban perdagangan orang kawin kontrak saat ini masih sebagai saksi Kita berupaya mengungkap jaringan lainnya terkait dengan perdagangna orang dengan modus kawin kontrak kembali marak terjadi di Kalbar .
Menurut Kepala Divisi Imigrasi kantor wilayah kementrian hukum dan ham Kalbar ,Husni Thamrin ,” 7 orang asing asal RRC yang diamankan terkait perdagangan orang saat ini sedang di lakukan detensi di kelas 1 Imigrasi Pontianak untuk menjalani proses hukum apakah melanggar tindak pidana keimigrasian ?
Untuk menimalisir tindak pidana perdagangan orang dan penyalahgunaan dokumen keimigarisian di Kalbar dengan modus kowin kontrak dan bekerja keluarga negeri secara ilegal ,Divisi imigrasi kanwil kemenkumham Kalbar selama ditahun 2018 melakukan penundaan pemberian paspor sebanyak 761 orang ,sedangkan ditahun 2019 dari januari sampai juni,penundaan pemberian paspor sebanyak 211 orang diduga adanya penyalahgunaan dokumen paspor keimigrisan . Lebih lanjut diungkapkan Husni Thamrin “secara nasional Kalbar merupakan urutan kedua setelah Medan dalam penyalahagunaan dokumen paspor.(wuri