Pontianak ,BorneoneTV. Terpidana korupsi dana bantuan sosial KONI Kalimantan Barat 2006-2008,sebesar 11 milyar lebih Zulfadhli Mantan Ketua DPRD Kalbar periode 2004 -2009 dari politisi Golkar,akhirnya baru saat ini bisa diekseskusi kejaksaaan ,dikediamannya diperumahan Raffles Hills Blok 03 nomor 16 Depok Jawa barat Selasa (18/06 ).
Selama satu tahun mantan anggota DPR Ri ini menolak untuk dilakukan eksekusi dengan alasan yang bersangkutan belum menerima adanya salinan lengkap putusan dari Mahkamah agung ,ungkap Yuliantoro,SH, Kasi Pidana khusus Kejaksaan Negeri Pontianak ,pada awak media Rabu (19/06) di ruangan pelayanan terpadu kejakasaan Negeri Pontianak .
Diakui pihak Jaska eksekutor memang adanya kesulitan dalam proses eksekusi karena sampai saat ini pihak kejaksaan belum memperoleh salinan putusan dari PN Pontianak maupun dari Mahkamah agung ,sehingga yang menjadi dasaar jaksa esekutor mengeksekusi adalah petikan putusan .
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Agus Lumban Gaol ,SH ,Kita lakukan eksekusi terhadap Zulpadli terpidana korupsi dana bansos Koni tahun 2006-2008 ,merupakan amanah undang undang dari putusan mahkamh agung ,yang sudah ikrah dan Komitmen melaksanakan aturan serta menjadi lembaga kejaksaan menjadi wilayah bebas koruspi .
Sementara itu terpidana korupsi dana bansos Koni ,,Zulpadli rabu pagi langsung dijebloskan ke lapas kelas 2 Pontianak setelah di terbangkan dari Jakarta ke Pontianak dengan pengawalan ketat dari jaksa eksekutor ..Selama kasus karupsi dana bansos ini disidangkan di Pengadilan negeri Pontianak hingag putusan ikhrah mahkamah agung, koruptor tersebut belum pernah menjalani hukuman. (wuri )