Pontianak ,BorneoneTV .Upaya pemerintah daerah kota Pontianak untuk meminimalisir penyakit masyarakat melakukan razia secara rutinitas seminggu dua kali yaitu pada hari senin dan kamis disejumlah rumah kos dikawasan kota Pontianak .
Menurut Kasi Pembinaan dan penyuluhan Satpol PP Kota Pontianak ,M.Ishak SH ,Razia dilakukan pada kamis pagi (20/6 )di kawasan kecamatan Pontianak kota di tiga lokasi yatiu di rumah kos Suka damai ,repormasi dan rumah kos kirana suka mulia jalan Danau sentarum berhasil menjaring lima pasangan diluar nikah yang kedapatan petugas dalam satu kamar ,yang tidak bisa menunjukan dokumen surat nikah.
Kelima pasangan yang terajing merupakan warga pontianak berinisial Annga ,Nur ,Dendi ,Noni ,Beni Ireng,Yunika ,Viere dan Indah digelandang ke Pengadilan negeri Pontianak untuk disidangkan tindak pidana ringan .
Sidang yang dipimpin majelis hakim tunggal ,Ichsanudin sh didampingi panitera Ribut berjalan sekitar 45 menit ,menjatuhi sanksi ringan berupa denda saja tidak memberikan sanksi kurungan.
Satu persatu pasangan dilaur nikah tanpa malu malu ,membayar denda bervariasi sesaui dengan vonis majelis hakim tunggal Ichsanudin SH .
Kasi pembinaan dan Penyuluhan Satpol PP kota Pontianak Muhamad Ishak .SH ,ikut menyaksikan jalan proses sidang tipiring tersebut kepada awak media menjelaskan “ sanksi pidana ringan dengan membayar denda sebesar dua ratus ribu hingga 6 ratus ribu perorang ditambah biaya perkara sidang dua ribu rupiah perorang sesuai dengan sanski perda pasal 44 ayat satu terkait pasangan diluar nikah,sanksi denda ini akan dilipatkan gandakan jika pasangan ini tertangkap kembali dalam razia pekat.(wuri )