Pontianak,BorneoneTV.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalbar menyetujui dan menetapkan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalbar yang telah diagendakan tahun 2019 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan dan penetapan dilaksanakan pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalbar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kalbar, Rabu (10/7).
Dua buah Reperda yang ditetapkan untuk menjadi Perda Provinsi Kalbar diantaranya, Raperda Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Raperda Tentang Pelestarian dan Pengeloaan Cagar Budaya.
Dalam kesempatan itu dilaksanakan penandatangan penetapan oleh Pimpinan DPRD Kalbar bersama Wagub Kalbar H Ria Norsan.
Wakil Gubernur Kalbar H Ria Norsan mengatakan, dengan persetujuan dan penetapan tersebut, Pemprov Kalbar menyampaikan ucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas kerjasama yang sangat baik ini.
“Kami berharap, agar kerjasama yang telah terjalin dengan baik antara Legislatif dan Eksekutif selama ini dapat terus dipelihara serta ditingkatkan di masa-masa yang akan datang. Semoga apa yang kita Iaksanakan ini akan memberikan pondasi dan dasar yang lebih kuat untuk proses pembangunan Kalimantan Barat dimasa yang akan datang,” ucap H Ria Norsan usai menandatangani Penetapan DPRD Kalbar.
Dikatakannya, Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di era otonomi daerah merupakan salah satu kebijakan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan yang diberikan dalam mendukung kebijakan pemerintah pusat harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dan berbagai peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Dalam pelaksanaan pembangunan sekarang ini yang salah satunya menitik beratkan pada pembangunan dalam bidang ekonomi dan hukum, mempunyai fungsi yang sangat penting dalam menunjang kemajuan perekonomian di Indonesia.
Pelaksanaan pembangunannya harus lebih menekankan kepada segi pemerataan. Oleh karenanya pembangunan nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat lndonesia seluruhnya untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, yang merata, baik materiil maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam pelaksanaan pembangunan nasional. tenaga ken’a mempunyai peran dan kedudukan yang sangat penting dan strategis sebagai pelaku dan tujuan pembangunan.
“Sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja, diperlukan pembangunan ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dan peran sertanya dalam pembangunan serta peningkatan perlindungan tenaga kerja dan keluarganya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan,” jelasnya.
Perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekeq’alburuh dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha.
Penyelenggaraan Ketenagakerjaan sangat penting artinya untuk mengurangi pengangguran, meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan mensejahterakan masyarakat khususnya tenaga kerja di Provinsi Kalimantan Barat, maka sudah selayaknya Pemerintah Provinsi Kalimantan Bara.
Kemudian, Raperda Tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya dan Dalam Ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, dinyatakan bahwa Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama. danlatau kebudayaan melalui proses penetapan.
Cagar budaya merupakan kekayaan budaya bangsa sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusua yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan. dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan nasional untuk sabesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat,” ujarnya.
Cagar budaya sebagai sumber daya budaya memiliki sifat rapuh. unik, langka, terbatas, dan tidak terbarui. Dalam rangka menjaga Cagar Budaya dari ancaman pembangunan fisik, baik di wilayah perkotaan, pedesaan, maupun yang berada di lingkungan air, diperlukan pengaturan untuk menjamin eksistensinya.
Oleh karena itu, upaya pelestariannya mencakup tujuan untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya. Hal ini berarti bahwa upaya pelestarian perlu memperhatikan keseimbangan antara kepentingan akademis, ideologis, dan ekonomis.
“Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya pada masa yang akan datang menyesuaikan dengan paradigma baru yang berorientasi pada pengelolaan kawasan, peran serta masyarakat, desentralisasi pemerintahan, perkembangan, serta tuntutan dan kebutuhan hukum dalam masyarakat,” ingatnya.
Untuk melestarikan dan mengelola Cagar Budaya yang merupakan bagian dari warisan budaya, Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam mengatur perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pengelolaan Cagar Budaya berupa benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan budaya.
Provinsi Kalimantan Barat memiliki warisan budaya yang perlu dilestarikan dan dikelola keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan secara berkelanjutan, maka perlu dibuat payung hukum berupa Peraturan Daerah. (Lay).