banner 120x600

KPK Tinjau Aplikasi Data Transaksi Usaha Di Kubu Raya

banner 120x600

Kubu Raya.BorneOneTV-Tim Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (Korsupgah) KPK RI menyambangi Kabupaten Kubu Raya, Jumat (19/7). Bersama Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan, tim melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan sistem pembayaran dan pemungutan pajak daerah dalam jaringan atau online di Kabupaten Kubu Raya. Pemantauan acak untuk mengambil sampel dilakukan di Gardenia Resort dan Rumah Makan Zakaria di Jalan Arteri Supadio, Kubu Raya.

Ketua Tim Korsupgah KPK RI Wilayah Kalbar, Rusfian, mengatakan penerapan pembayaran dan pemungutan pajak daerah secara online dengan menggunakan alat perekam data transaksi usaha merupakan bagian dari sistem pencegahan yang dibangun KPK bersama Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.

“Sebetulnya tidak ada korupsi saja sudah cukup bagi kami. Tapi yang namanya membangun sistem harus ada dampaknya. Nah, dampaknya itu ya mestinya kalau peluang korupsinya sudah tertutup, ada lompatan pendapatan di sini mestinya. Jadi kami jaga sampai ke sana,” ujarnya.

Menurut Rusfian, pencegahan korupsi harus memiliki dampak signifikan terutama di sektor penerimaan pendapatan daerah. Ia menyatakan hal itu menjadi tanggung jawab bersama pemerintah dan publik termasuk pengusaha dan masyarakat.

“Tidak bisa kami menggedor pemerintah daerahnya saja. Publik juga harus berperan serta karena saling ketergantungan. Nah, fungsi KPK sebagai trigger mekanisme saja. Dan ini akan kami kawal terus,” tegasnya.

Rusfian mengungkapkan sebelum mengimplementasikan penerapan pembayaran dan pemungutan pajak online, pihaknya bersama pemerintah daerah telah jauh hari melakukan sosialisasi kepada para pengusaha hotel, restoran, hiburan, dan parkir.

“Ternyata (respons) teman-teman pengusaha juga oke tidak masalah. Karena apa? Karena yang namanya pengusaha pajaknya itu sebetulnya uang konsumen yang dititipkan. Bukan bebannya para pengusaha tapi beban konsumen. Cuma mekanisme pembayarannya titipan melalui pengusahanya,” terang dia.

Dalam konteks pencegahan, Rusfian menyatakan KPK RI hanya mendorong dua faktor, yakni transparansi dan akuntabilitas. Jadi transaksi bisa dimonitor secara langsung oleh pemerintah daerah melalui Organisasi Perangkat Daerah terkait.

“Nanti kalau tingkat kepatuhan pembayaran pajak di suatu daerah ini sudah benar, kita gilir ke tempat yang lain. Jadi kesadaran pembayaran pajak itu akan meningkat. Intinya begitu. Pencegahan korupsi harus berdampak kepada kesejahteraan rakyat. Walaupun tugas kami sebetulnya sampai pencegahan. Namun publik sangat penting kami harapkan kontribusinya,” ucapnya.

Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengapresiasi penerapan alat perekam data transaksi usaha hotel, restoran, hiburan, dan parkir. Menurut dia, sistem yang didorong oleh KPK RI tersebut sangat bagus karena akan menertibkan urusan pembayaran dan pemungutan pajak daerah.
“Ini langkah yang sangat baik dan suatu hal yang mudah-mudahan bisa diterapkan secara efektif. Karena ini kan sistem yang terbangun. Kita membentengi supaya mencegah banyaknya pelanggaran. Kemudian ini juga dalam konteks supaya masyarakat dan wajib pajak ini menjalankan kewajibannya sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

Dengan begitu, lanjut Muda, pajak akan langsung masuk ke kas daerah.
Muda menuturkan hal tersebut membutuhkan peran serta para pelaku usaha wajib pajak. Pemasangan alat perekam data transaksi, menurutnya, akan berdampak positif untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan percepatan pembangunan bagi masyarakat.
“Sistem ini akan kita kawal bersama termasuk pelaku usaha atau wajib pajak. Sekaligus kepada masyarakat juga disampaikan bahwa setiap mereka membayar sesuatu mereka bisa lihat dari struk. Mereka bisa merasa ikut berkontribusi untuk pembangunan daerah juga,” ucapnya.

Muda menyatakan pihaknya akan fokus menyampaikan program tersebut di kalangan pelaku usaha yang lebih luas. Imbauan akan terus dilakukan agar terjadi pemahaman sehingga akhirnya menjadi sebuah kebiasaan.
“Praktek-praktek baik itu akhirnya membiasakan orang. Orang bisa bagus karena biasa dan akhirnya jadi membudayakan sesuatu yang positif bagi pelaku usaha maupun semua pihak. Sehingga akhirnya terbangun dengan sendirinya kebiasaan perilaku baik itu. Semuanya bisa transparan dan masyarakat puas karena ikut merasa berkontribusi dalam pembangunan,” terangnya.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Kubu Raya, Supriaji, mengatakan sesuai dengan nota kesepahaman Bank Kalbar dengan Bupati Kubu Raya, di tahap awal dialokasikan 36 unit alat perekam data transaksi yang terdiri dari 19 i-POS dan 17 Tapping Box. Adapun yang sudah terpasang sebanyak 20 unit.

“Jadi pada semester pertama KPK menargetkan 60 persen terpasang. Nah, Kubu Raya 55 persen. Jadi sudah mendekati angka ideal dari target 60 persen, dan ini akan berlanjut untuk ke depannya,” jelasnya.
Supriaji menerangkan, pemasangan alat perekam data transaksi dilakukan guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemungutan pajak usaha hotel, restoran, hiburan, dan parkir. Ia menyebut ke depan jika keuangan daerah memungkinkan, jumlah alat akan ditambah. Namun jika tidak, maka alat-alat yang ada akan digulirkan ke tempat-tempat usaha hotel, restoran, hiburan, dan parkir lainnya.

“Apabila pemerintah daerah berdaya dalam hal anggaran, maka akan dibeli sendiri atau jika tidak masih akan dibantu oleh Bank Kalbar. Ada opsi lain yaitu kalau nanti trennya kita evaluasi ternyata peningkatan penerimaan pajak-pajak per unit itu sudah baik hasilnya, alat ini akan kita geser ke pengusaha yang lainnya. Sehingga bergulirlah alat ini dengan efektif dan efisen. Jadi semua titik-titik yang potensinya besar tidak lagi luput dari penggelapan atau tidak bayar pajak,” tuturnya.

Supriaji mengatakan kesuksesan dalam penerimaan pajak daerah merupakan tanggung jawab semua pihak. Pajak harus masuk ke kas daerah. Menurutnya, penggelapan pajak oleh siapapun adalah merugikan keuangan negara.

“Jangan sampai (pajak) berbelok-belok masuk ke yang bukan semestinya. Itu sudah jelas, penggelapan pajak dilakukan oleh siapapun adalah merugikan keuangan negara, apakah itu aparatur, pengusaha, maupun masyarakat itu merugikan keuangan negara dan tindak pidana,” tegasnya. (Tim/BorneoneTV).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: