banner 120x600

Wagub Kalbar Serahkan Remisi Kepada 651 Warga Binaa Lapas Kelas IIA

banner 120x600

Pontianak,BorneoneTV_Wakil Gubernur Kalbar H Ria Norsan menyerahkan putusan Remisi 17 Agustus kepada 651 orang warga Lapas Kelas IIA Pontianak di Lapas Kelas II, Sabtu (17/8).

Wagub Kalbar secara simbolis menyerahkan putusan remisi umum 17 Agustus 2019 pada upacara penyerahan remisi kepada warga binaan Lapas Kelas IIA Pontianak.

Untuk warga binaan Lapas Kelas IIA Pontianak, ada 651 yang mendapatkan remisi, kemudian untuk Lapas perempuan Kelas IIA Pontianak ada 63 orang yang mendapatkan remisi.

Wagub Kalbar H Ria Norsan mengatakan pemberian remisi kepada warga binaan tersebut merupakan bentuk kepedulian dan penghargaan negara terhadap warga binaan yang telah berkelakuan baik dan memiliki prestasi selama menjalani masa tahanan.

“Ini merupakan bonus dari Presiden Republik Indonesia kepada warga binaan yang telah berkelakuan baik. Harapan kita agar remisi ini bisa menjadi motivasi bagi warga binaan untuk berkelakuan lebih baik lagi selama menjalani masa tahanan dengan terus mengintropeksi diri,” kata H Ria Norsan usai menyerahkan Remisi kepada Warga Binaan Lapas Kelas II A Pontianak.

Dirinya berharap, agar para warga binaan yang telah menjalani masa tahanan dan kembali kepada masyarakat untuk tidak lagi mengulagi apa yang tela diperbuat sebelumnya dan mencoba untuk hidup lebih baik.

“Jadikan semua proses selama masa tahanan menjadi pelajaran untuk menjalani kehidupan yang lebih baik di dalam masyarakat,” jelasnya.

Sementara iti, Kepala Lapas Kelas II Pontianak, Farhan Hidayat mengatakan, untuk warga binaannya yang mendapatkan remisi sebanyak 651 orang dari 974 orang.

“Ada empat orang yang mendapat remisi lepas pada hari ini, namun belum bisa keluar karena yang bersangukutan dikenakan pidana Subsider, sehingga belum bisa keluar hari ini,” tuturnya.

Dia menjelaskan, untuk mendapatkan remisi, bagi warga binaan tindak pidana umum, mereka harus menjalani enam bulan masa tahanan, berkelakukan baik selama didalam lapas.

“Namun, bagi tindak pidana khusus seperti tipikor dan narkoba, mereka harus menjalani sepertiga dari masa pidana dan harus membayar subsidernya,” katanya.

Para napi mendapat remisi setelah dinyatakan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Mereka juga dinilai telah berkelakuan baik selama menjalani pidana jika dihitung 6 bulan sejak tanggal penahanan sampai 17 Agustus 2019. (Lay).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: