banner 120x600

DPO Perkara Tipikor Pengadaan Peralatan kesehatan RS Pendidikan Untan Ditangkap

banner 120x600

Pontianak.BorneOneTV- Kronologis penangkapan Terpidana DPO atas nama HM Amin Andika terjadi pada hari kamis 22 agustus 2019 sekitar pukul 11.00 wib oleh Tim Jaksa Eksekusi Kejari Pontianak dibantu Tim Satgas Penindakan Korwil 4 Deputi Penindakan KPK.

Terpidana (DPO) atas nama HM Amin Andika ditangkap dirumahnya, di Jalan Raya Taman Golf Blok CG V Kelurahan Poris Plawad Indah Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang.

Terpidana sendiri telah divonis penjara selama 8 tahun dan denda Rp. 500 juta rupiah subsidair 6 bln kurungan serta diwajibkan membayar Uang Pengganti sebesar krg lebih Rp. 6,8 milyar subsidair 6 tahun penjara.

Kerjasama penangkapan Terpidana dlm DPO yg dilakukan oleh Kejari Pontianak dan KPK merupakan bentuk giat koordinasi dan supervisi yg dilakukan KPK kepada Kejaksaan, terlebih lagi terpidana dimaksud masih ada perkaranya yg akan dilimpahkan penyidik polres sambas ke Kejari Sambas.

Terpidana akan ditempatkan di Lapas kls 2a Pontianak setelah tiba dari jakarta.(Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: