banner 120x600

Sekda Kalbar : Orientasi Sarana Untuk Peroleh Pengetahuan Tingkatkan Tupoksi Dewan

banner 120x600

Pontianak.BorneOneTV-Sekda Kalbar AL Leysandri mengatakan kegiatan Orientasi Anggota DPRD Sambas dan Bengkayang merupakan sarana bagi Anggota Dewan untuk memperoleh pengetahuan dalam meningkatkan tugas, pokok dan Fungsi (Tupoksi) sebagai anggota Dewan.

“Saya harap, seluruh Anggota DPRD baik dari Kabupaten Sambas dan Kabupaten Bengkayang dapat memanfaatkan kesempatan orientasi ini untuk menemukan momentumnya, dan kegiatan ini sebagai salah satu sarana untuk memperolah informasi dan pengetahuan seluas-luasnya demi meningkatkan pemahaman tentang tugas, pokok, dan wewenang serta fungsi DPRD,” kata AL Leysandri, Senin (7/10), saat mrmbuka kegiatan orientasi Anggota DPRD Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Barat,  tahap I, gelombang I Kabupaten Sambas dan Kabupaten Bengkayang Provinsi Kalimantan Barat, di Golden Tulip Hotel.

Dikatakannya, telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, bahwa DPRD merupakan perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, artinya DPRD merupakan Sub Sistem dari Pemerintahan Daerah, dan DPRD merupakan suatu kesatuan yang utuh serta tidak terpisahkan satu sama lainnya, sebagaimana yang telah ditegaskan pada pasal 57, yang menyatakan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah kepala daerah dan DPRD dibantu oleh perangkat daerah.

“Hubungan antara pemerintahan daerah dan DPRD merupakan hubungan antara pemerintahan daerah dan DPRD dan DPRD merupakan hubungan kemitraan yang artinya pemerintahan daerah dan DPRD merupakan mitra kerja dalam penyelenggaraan pemerintaha daerah yang berpedoman pada asas penyelenggaraan pemerintahan negara, yakni asas kepastian hukum, tertib penyelenggaraan Negara, kepentingan umum, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, serta asas keadilan,” jelanya.

Fungsi sebagai anggota DPRD sebagaimana tertuang dalam pasal 149 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan pasal 2 peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota adalah pembentukan Perda Anggaran maupun Pengawasan.

Dijelaskannya, fungsi pembentukan perda diwujudkan dalam membentuk peraturan daerah bersama-sama kepala daerah. Untuk fungsi anggaran diwujudkan dalam membahas, memberikan persetujuan dan menetapkan APBD bersama pemerintah daerah.

Sedangkan fungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh pemerintah, pemerintah daerah, peraturan kepala daerah, keputusan kepala daerah dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintahan daerah.

Teknis pelaksanaan ketiga fungsi inilah yang membutuhkan kolaborasi yang harmonis serta penmahaman yang lebih mendalam baik dari pihak pemerintah daerah sebagai lebaga eksekutif, maupun pihak DPRD sebagai lembaga legislatif.

“Pemahaman ini diharapkan dapat menghindari disharmonisasi hubungan kerja kedua pihak terutama dalam menyikapi kondisi masyarakat modern yang lebih kritis dan lebih berani dalam menyuarakan pendapatnya,” ujarnya. (Lay).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: