banner 120x600

Dibawah Pengaruh Alkohol Seorang Pria Menebas Leher Keponakannya Hingga Nyaris Putus

banner 120x600

Ketapang, BorneOneTV –  Anggota Polsek Tumbang Titi berhasil mengungkap pelaku pembunuhan Herkulanus Deo (44) seorang Warga Desa Batu Beransah Kecamatan Tumbang Titi yang tewas mengenaskan pada saat menghadiri pesta adat di salah satu rumah warga di Dusun Kaliampu Desa Batu Beransah, Kamis dinihari (31/10/2019).
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Tumbang Titi Iptu Morah Ate Sembiring melalui Kanit Reskrim Aipda Bibit Wahyudi saat dihubungi via telepon oleh humas Polres Ketapang, Kamis.
“Benar, terduga pelaku atas nama Bernadinus Bonos alias Bonos, Salah satu warga yang beralamat di Desa Batu Beransah Kecamatan Tumbang Titi telah kita amankan terkait peristiwa pembunuhan yang terjadi di Dusun Kaliampu Desa Batu Beransah yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Bibit.
Sebelumnya pada Rabu malam, warga Dusun Kaliampu Desa Batu Beransah Kecamatan Tumbang Titi digegerkan dengan peristiwa pembunuhan yang terjadi pada saat acara adat Begendang di salah satu rumah warga. Menurut saksi mata, pelaku dan korban yang bersama sama menghadiri acara tersebut terlihat saling bertengkar dibawah pengaruh minuman alkohol. Keduanya beradu mulut, tidak puas hanya bertengkar pelaku yang sudah emosi langsung pulang ke rumahnya untuk mengambil sebilah senjata tajam berupa parang dan kembali ke tempat kejadian. Sesampainya di tempat kejadian, pelaku pun langsung menebaskan parang kearah leher korban dari arah arah depan yang membuat korban langsung tersungkur. Bukannya berhenti melihat korban tersungkur, pelaku malah tambah kalap dengan mengayunkan lagi parang yang dipegangnya ke arah leher korban hingga akhirnya tewas ditempat dengan luka leher yang nyaris putus.

Melihatkorban yang sudah tidak bernyawa, pelaku pun langsung kabur. Istri korban yang mengetahui suaminya tewas, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tumbang Titi.

Barang bukti parang milik pelaku yang di amankan petugas Polsek Tumbang Titi

Dalam keterangan pers yang diterima redaksi, dikatakan hanya selang beberapa jam setelah kejadian tepatnya pada pukul 01.30 WIB, pelaku diamankan di rumahnya oleh Petugas Polsek Tumbang Titi yang dipimpin langsung Kapolsek Tumbang Titi Iptu Morah Ate Sembiring. Tak hanya pelaku, sebilah parang dengan panjang 60 cm juga turut diamankan oleh petugas.
“Pelaku atas nama Bernardinus Bonos, kita amankan di rumahnya di Dusun Kaliampu Desa Batu Beransah Kecamatan Tumbang Titi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kita bawa ke rutan Mapolres Ketapang dan akan kita jerat dengan pasal 338 yaitu pasal pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja menghilangkan nyawa orang dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Kapolsek. [Tut]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: