banner 120x600

Oknum Polisi Diduga Melakukan Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman Terhadap Kepala Desa di Sekadau

banner 120x600

Sekadau BorneOneTV– Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 59 / XI / Res. 1.19. / 2019 / KB / Res Skd, (01/11/2019). Seorang Oknum Polisi Diduga Melakukan Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman Terhadap Kepala Desa di Sekadau

Adapun identitas korban atau pelapor berinisial SLH merupakan kepala Desa Sungai Antu Hulu Kec. belitang Hulu, Kab. sekadau.

Dan untuk oknum Polisi berinisial SP atau terlapor yang merupakan anggota Kepolisian Resort Sekadau, dan tinggal di Aspol Res Sekadau

Kronologi kejadian SLH selaku kepala Desa dihubungi melalui HP ( Handphone ) yang tidak SLH kenal atau yg dimana nomor tersebut adalah milik SP.

Kemudian SP memberitahukan kalau ada warga SLH di Dusun Sungai Antu, Kecamatan Belitang Hulu, Kabupaten Sekadau ingin melaporkannya ke Polres sekadau terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa (ADD).

Setelah itu Terlapor SP mengajak pelapor SLH bertemu untuk membahas hal tersebut. Pada hari Senin (21/10/2019) sekira pukul 18.00 WIB SP/ Terlapor menghubungi kembali SLH/ Pelapor dengan menggunakan nomor handphone yang sama. Dan mengajak bertemu di Alfamart depan Hotel Borneo Kec. Sekadau Hilir Kab. Sekadau.

Kemudian pada pukul 22.00 WIB Pelapor dan terlapor bertemu di tempat yang dijanjikan oleh Terlapor.

 

Di dalam pertemuan tersebut terlapor/SP yang merupakan oknum polisi meminta/ memeras Pelapor sebesar Rp 200.000.000 ( Dua Ratus Juta Rupiah ). Dengan ancaman akan melaporkan pembangunan di Desa Sungai Antu Hulu tidak beres jika Pelapor tidak memberikan uang tersebut.

Namun Pelapor/SLH yang merupakan Kades Desa Sungai Antu tidak mau memberikan apa yang terlapor minta. Karena Pelapor tidak merasa ada penyelewengan dalam pembangunan Desa Sungai Antu Hulu.

Pelapor pun tidak mempunyai uang sebanyak itu dan terlapor pun mengancam akan menggagalkan pelantikan Kades terpilih dan kebetulan Pelapor terpilih dalam Pilkades periode 2019 – 2024. Karena Pelapor mengatakan tidak ada uang, terlapor memberi waktu kepada Pelapor sampai hari Sabtu (26/10/ 2019).

Sebanyak Rp 100.000.000 ( Seratus Juta Rupiah ) dan bertemu untuk menyerahkan uang tersebut di Sekadau. Karena Pelapor merasa terganggu oleh terlapor. Pada hari kamis tanggal 24 september 2019 Pelapor melaporkan permasalahan tersebut ke Polsek Belitang Hulu.

Kemudian pada hari Sabtu (26/10/ 2019) sekira pukul 20:45 WIB Pelapor yang saat itu berada di Hotel Borneo Sekadau bertemu dengan Terlapor di depan Hotel Borneo.

Dengan tujuan membicarakan penyerahan uang yang diminta oleh terlapor sebelumnya ,Pada saat bertemu, Pelapor di ajak oleh terlapor ke tempat lain untuk penyerahan uang tersebut namun belum sempat untuk pergi dari tempat tersebut.

Terlapor ditangkap oleh Personil Polsek Belitang Hulu dan selanjutnya dibawa ke Polres Sekadau untuk dilakukan pemeriksaan awal atas kejadian tersebut. Adapun tempat transaksi di Alfamart depan hotel Borneo, Dusun. Sungai Ringin Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau. Hari Senin tgl 21 Oktober 2019 Sekira jam 22.00 – 03.00 WIB. (Krisantus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: