banner 120x600

Dinas PU-PR Sekadau Tinjau Perda No. 1 Tahun 2015 Tentang RTRW Kabupaten Sekadau Tahun 2011-2031

banner 120x600

Sekadau, BorneOneTV – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sekadau Gelar kegiatan Peninjauan kembali Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sekadau Tahun 2011-2031. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Mess Pemda Sekadau Jl. Merdeka Barat, Rabu (20/11/2019).
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Asisten I Setda Kabupaten Sekadau Fendy, Kepala Bidang Tata Ruang Candra Prabowo, Sekretaris Dinas PU-PR Ahmad Urabi, Kepala Bappeda Litbang Sekadau serta perwakilan SKPD.
Maksud dari kegiatan tersebut menyusun Perda RTRW Kabupaten Sekadau yang berkualitas, implementasi, dan partisipatif sesuai perubahan kebijakan dan strategi Nasional dan Provinsi Kal-Bar serta dinamika internal Kabupaten Sekadau.
Tujuannya untuk melakukan peninjauan kembali Perda Kabupaten Sekadau No 1 Tahun 2015 tentang RTRW Kabupaten Sekadau Tahun 2011-2031 yang berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah.
Adapun sasaran dalam kegiatan ini,
1. Dilaksanakannya proses dan prosedur peninjauan kembali Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 1 Tahun 2015 tentang RTRW Kabupaten Sekadau Tahun 2011-2031 yang didasarkan atas Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang beserta peraturan pelaksanaannya.
2. Disusunnya Rancangan Peraturan Daerah tentang Revisi RTRW Kabupaten Sekadau yang didasarkan atas Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang beserta peraturan pelaksanaannya.
Luas wilayah Kabupaten Sekadau yang terbentang dari Kecamatan Nanga Mahap sampai dengan Kecamatan Belitang Hulu
Batas-batas administrasi Kabupaten Sekadau adalah sebagai berikut:
1. Sebelah Utara : Kabupaten Sintang
2. Sebelah Timur : Kabupaten Sintang
3. Sebelah Selatan : Kabupaten Ketapang
4. Sebelah Barat : Kabupaten Sanggau
Secara administrasi Kabupaten Sekadau dibagi menjadi 7 Kecamatan. 76 Desa yang sebagian besar memiliki klasifikasi desa swakarsa sebanyak 43 desa dan 33 desa swasembada, 299 dusun dan 1,197 Rukun Tetangga. [Krisantus]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: