banner 120x600

Pemilik Lahan Tuding PT. RIM Langgar Kesepakatan ,Diancam Adat

banner 120x600

Ketapang, BorneOneTV – Ngotot melakukan sosialisasi, warga pemilik lahan di Kecamatan Air Upas menuding PT. Ratu Intan Mining (RIM) tidak menghargai hasil keputusan bersama di kantor Camat Air Upas, Selasa (3/12) lalu.
Pemiliki lahan, Sinar mengatakan, berdasarkan keputusan rapat pada Selasa (3/12) tersebut PT. RIM harus menunda sosialilasi. Ia meminta PT.RIM jangan membenturkan masyarakat dan termasuk antar sesama Dewan Adat Dayak (DAD).
“Kami sudah serahkan lahan kami kepada Koperasi Panji Pauh untuk dikelola, terserah koperasi mau di apakan, dan bukan ke PT.RIM. Bukan kah rapat tanggal 3 (Desember) itu sudah ada kesepakatan, bahwa masalah ini dimediasikan kembali ke tingkat kabupaten,” tutur Sinar.
Pemilik lahan lain, Alexander Dahlianto menyebut, PT. RIM sudah menyalahi aturan beradat, apalagi sewaktu rapat sudah disepakati bersama bahwa sosialisasi dan beradat pada Rabu 4 Desember itu ditunda.
“Mengingkari kesepakatan bersama, PT. RIM harus didenda berupa adat. Hargai keputusan bersama itu, jangan ngotot lah, kita tunggu saja hasil mediasi di DPRD nantinya,” cetusnya.
Sementara itu, Ketua DAD Air Upas, Sudirman mengatakan hal ini ada miss komunikasi. Semestinya, menurut Sudirman karena itu acara adat, Ketua DAD lah yang harus mengundang, tetapi itu diambil alih oleh PT. RIM.
“Kebiasaan kitakan di tahun-tahun sebelumnya kan, sewaktu Harita masuk, Harita melimpahkan ke ketua DAD, sehingga DAD yang menyusun,” jelasnya.
Masalah ini, Sudirman ingin minta klarifikasi kepada PT. RIM. Kerena menurut pribahasa setempat PT. RIM telah melangkahi tunggul, melalui batang. Mau tidak mau harus dihukum adat.
“Karena begini, harusnya kan kita yang mengundang, ini kan tanah kita yang tanggung jawab, tetapi kita akan carikan jalan keluarnya,” tuntasnya. (BorneOneTV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: