banner 120x600

Masyarakat Penjaga Hutan Adat Rimba Tawang Panyai Minta Perhatian Pemerintah

Pengurus Hutan Adat Tapang Semadak, Sunjang
banner 120x600

Sekadau,BorneOneTV.com – Pengurus Hutan Adat Tapang Semadak, Sunjang berharap masyarakatnya yang telah menjaga kelestarian hutan mendapat perhatian dari pemerintah, Rabu (11/12). Saat ditemui di ruangan Kepala Desa Tapang Semadak, Sunjang menceritakan, perjuangan masyarakat Desa Tapang Semadak dalam menjaga kelestarian hutan adat yang berada di desa tersebut.

Pada tahun 1997 masyarakat melakukan pemetaan, beberapa tahun kemudian masyarakat mengajukan agar hutan itu bisa diakui secara hukum dari pemerintah.

“Perkebunan kelapa sawit masuk, hutan kita itu memang terancam, pada saat itu masyarakat-masyarakat bersama tokoh masyarakat, pemerintah tingkat desa Tapang semada itu punya komitmen bagai mana hutan kita itu harus kita tetap jaga, harus tetap kita lestarikan,” kata Sunjang.

Hingga pada akhirnya mendapatkan SK Pengakuan Hutan Adat baik dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau maupun Pemerintah Pusat Republik Indonesia. Yakni SK Bupati Nomor 180/392/HK-A/2016 Tanggal 28 Desember 2016. dan SK Presiden Nomor 1152/ MENLHK-PSKL/PKTHA/PSL.0/3/2017.

Maka Bupati Sekadau mengeluarkan SK Bupati Nomor 180/392/HK-A/2016 Tanggal 28 Desember 2016. Beberapa bulan kemudian, diterbitkan juga SK Kementrian SK Presiden Nomor 1152/ MENLHK-PSKL/PKTHA/PSL.0/3/2017. “Lalu sudah ada itu 40,5 hektar, mengingat hutan kita sudah diakui secara hukum tentunya kita tidak bisa menutup kemungkinan kalau hutan itu memberikan kontribusi kepada dunia karena hutan adalah paru-paru dunia dari sumber segala sumber kehidupan,” tuturnya.

Sunjang menuturkan, setelah dapat SK dari kementerian, maka pemerintahan desa sangat mendukung untuk tetap melestarikan dan menjaganya, mengimbau dan  melarang menebang pohon sembarangan di hutan adat tersebut. Dengan adanya SK tersebut, ada keinginan masyarakat bagaimana hutan itu bisa meningkatkan ekonomi masyarakat.  Maka, kata Sunjang, masyarakat berusaha agar  hutan itu tidak dirusak. Masyarakat juga ingin membuat ekowisata. “Sampai sekarang kita belum mendapatkan bantuan baik dari pihak pemerintah maupun swasta, tapi kami sudah mengajukan jalan keliling itu sekitar 4 kilometer kepada pihak Kabupaten Sekadau melalui DPR maupun Bupatinya, Dinas Lingkungan Hidup itu sudah kita ajukan, tapi belum mendapatkan tanggapan secara positif, artinya kita punya kendala, jelas pertama SDM, kedua biaya untuk membuat ekowisata,” ungkapnya.

Lanjutntnya, untuk mengembangkan menjadi obyek wisata hutan adat Rimba Tawang Panyai, Desa Tapang Semada tidak bisa berkerja sendiri. Itu perlu dukungan dan kerja sama dengan pemerintah maupun swasta baik secara moril maupun materil. Hutan Adat itu ingin dijadikan sebagai salah satu objek wisata di Kabupaten Sekadau yang menarik bisa wisatawan lokal maupun mancanegara. “Sehingga objek wisata hutan adat Rimba Tawang Panyai bukanlah menjadi dongeng belaka, tetapi menjadi aset yang sangat berguna bagi masyarakat Kabupaten Sekadau,” harapnya.

Sunjang menyatakan, masyarakat berusaha semaksimal mungkin menjaga hutan adat Rimba Tawang Panyai ini. Karena merupakan salah satu cagar alam, budaya Kalimantan,  juga termasuk salah satu paru-paru dunia. Menurut Sunjang, semestinya  pemerintah  memberi kompensasi kepada masyarakat yang ada di sekitar hutan tersebut.  “Ini merupakan suatu tuntutan kepada pihak pemerintah, karena kebetulan beberapa hari yang lalu kita juga ikut pameran pesona perhutanan sosial di Jakarta, disitu kendalanya memang soal lobi. Jadi siapa yang bisa melobi itu yang dapat dan itu artinya mungkin di situ juga ada kepentingan-kepentingan politik penguasa, jadi itu suatu hambatan kita,” imbuhnya. (Krisantus).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: