banner 120x600

Manager SPBU di Melawi Ditetapkan sebagai Tersangka

banner 120x600

Pontianak.BorneOneTV.Com Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar menetapkan Manager Operasional SPBU berinisial MK sebagai tersangka dalam kasus praktek illegal transaksi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang diungkap beberapa waktu lalu di Kabupaten Melawi.

“Telah ditetapkan status tersangka terhadap Manager SPBU NO. 64.786.07 dengan inisial MK. Penetapan ini hasil dari pengembangan kasus ditangkapnya 6 tersangka para penampung BBM bersubsidi pada 16 Januari 2020 lalu di salah satu SPBU di Kabupaten Melawi,” ujar Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah, Direktur Reskrimsus Polda Kalbar, Kamis (23/1)

Menurut Mahyudi, MK berperan menentukan kelebihan harga yang dijual kepada para penampung. “Harga yang ditetapkan pemerintah perliternya untuk solar itu Rp 5.150, kemudian MK melakukan perjanjian kepada para penampung dengan menaiki harga perliternya menjadi Rp 5.700,” jelasnya

Dari hasil pemeriksaan, MK juga berperan untuk menentukan banyaknya jumlah solar yang dapat dibeli oleh para pengantri atau penampung baik dengan kapasitas besar menggunakan drum maupun dengan menggunakan tangki modifikasi. “Jadi per liternya SPBU ini untuk solar mendapatkan 550 rupiah. Total kemarin yang berhasil disita pada tanggal 16 Januari sebanyak 5.200 liter,” tambahnya

Atas perbuatannya, MK terancam dijerat Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.(Humas/Dd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: