banner 120x600

Pelaku Pecah Kaca Mobil Di Singkawang Di Tembak Polisi

salah satu pelaku pemecah kaca mobil disingkawang ditembak
banner 120x600

Singkawang ,BorneoneTV.Com  – Jajaran sat buru sergap polres singkawang berhasil mengamankan dua tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan dengan modus Pecah Kaca mobil.,pada jumat malam ( 13 /03 )

Salah satu dari dua  tersangka terpaksa di limpulkan dengan timah panas di bagia kaki sebelah kanan lantaran berusaha melawan dan mencoba kabur saat hendak menunjukan barang bukti hasil curiannya.

Kapolres Singkawang AKBP Prasetyo Adhi Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Tri Prasetyo  saat pres reles sabtu siang (14/03 ) mengatakan kedua tersangka masing – masing berinisial TM dan AD yang merupakan warga sumatra.  AKP Tri mengungkapkan, Kedua tersangka di amankan lantaran telah melakukan pencurian dengan modus pecah kaca mobil di jalan Di ponegoro dan congkel jok motor beberapa waktu lalu.

“Dari laporan tersebut kita melakukan survilend dan mendapat informasi bahwa pelaku pecah kaca mobil dan congkel jok motor ini akan beraksi sehingga kita lakukan pembuntutan terhadap pelaku,” katanya.

Usai melakukan pembuntutan dari pagi hingga malam lanjut dia. Pihaknya memastikan kedua orang tersebut merupakan pelaku. Pihkanya langsung melakukan penangkapan kepada dua tersangka tersebut.

“Saat hendak di lakukan penangkapan salah, seorang tersangka mengaku wartawan. Namun saat kita lakukan penggeledahan kita temukan mata obeng dan alat untuk memecahkan kaca mobil di dalam saku celana tersangka,” katanya.

Lebih lanjut Tri mengungkapkan. Pada saat hendak menunjukan barang bukti hasil kejahatan mereka. Salah satu pelaku terpaksa di lumpuhlkan dengan timah panas lantaran mencoba melawan petugas dan berusaha kabur.

“Demi keselamatan anggota yang bertugas. Salah satu tersangka terpaksa di lakukan tindakan tegas terukur lantaran mencoba melawan dan berusaha kabur,” terangnya.

Dari tangan tersangka lanjut Tri, sat reskrim berhasil mengamankan barang bukti yang tunai Rp.2500.000 dan beberapa barang yang merupakan hasil kejahatan.

Atas perbuatannya kedua tersangka akan di kenakan pasal 365 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

“Sesuai atensi bapak kapolres Singkawang AKBP Prasetyo Adhi Wibowo. Bahwa saya tidak akan ragu – ragu untuk melakukan dan memberikan tindakan tegas terukur kepada para pelaku kejahatan jalanan maupun residivis yg ingin mencoba untuk mengganggu kondusifitas wilayah Kota Singkawang, hal ini telah dibuktikan kepada beberapa pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan dan melukai korban nya.” Tegasnya.Usai melakukan presrilis, pelaku juga memperagakan aksinya memecahkan kaca mobil di mapolres singkawang(tim ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: