Pontianak, BorneOneTV – Kelempiau berjenis kelamin jantan yang diberi nama Via berusia dua puluh tahun, diserahkan Satria, warga Jalan Gusti Sulung Lelanang, Desa Pasir, Kabupaten Mempawah Selasa (7/3) pada Balai KSDA Kalimantan Barat.
Sang pemilik kata Kepala Balai BKSDA Kalbar, Margo Utomo, sebelumnya menghubungi BKSDA Kalimantan Barat melalui media sosial sejak Sabtu 4 Maret, yang kemudian informasi tersebut diteruskan kepada Dani Arief. W selaku Kepala Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III Singkawang.
Setelah dilakukan komunikasi, kemudian tim gugus TSL mendatangi kediaman pemilik dan mengamankan Kelempiau tersebut.
“Kepada pemilik tetap dilakukan penyuluhan terkait UU no 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta PP no. 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa,” ujarnya.
Satwa Kelempiau tersebut selanjutnya diamankan ke kantor BKSDA Kalbar untuk dilakukan tindakan karantina sementara.
Sebelumnya, BKSDA Kalbar melakukan kegiatan release/pelepasliaran individu Orangutan tanggal 6 Maret tahun 2017 oleh satwa Tim Gugus Tugas Evakuasi dan Penyelamatan TSL – SKW I Ketapang, Danramil Kota, Danramil Matanya Hilir Selatan, Sekdes Pematang Gadung dan YIARI – Ketapang di kawasan Hutan Desa Pematang Gadung.
Jenis satwa Orangutan (Pongo pygmaeus) diberi nama REVA, jenis kelamin betina dengan usia sekitar 10 tahun dan lama direhabilitasi sekitar 1 bulan di YIARI dalam kondisi satwa Sehat serta perilaku satwa Liar.
Lokasi pelepasliaran Kawasan Hutan Desa Pematang Gadung, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang.
“Satwa telah melalui tahapan rehabilitasi selama 1 bulan di Pusat Rehabilitasi YIARI – Ketapang, dilanjutkan proses habituasi di sekitar habitatnya untuk mengembalikan sifat liar dan agresivitasnya,” paparnya
Dijelaskannya, Hutan Pematang Gadung Kecamatan Matan Hilir Selatan dipilih sebagai tempat pelepasliaran setelah melalui survey kelayakan habitat, ketersediaan pakan dan animal welfare.
Untuk jenis satwa Orangutan merupakan kegiatan translokasi dan pelepasliaran yang pertama di kawasan Hutan Desa Pematang Gadung selama tahun 2017.
“Satwa berasal dari hasil penyelamatan di tempat yang sama ketika satwa keluar dari habitatnya dan mengganggu kebun warga Pematang Gadung,” pungkasnya. (jon)