banner 120x600 banner 120x600 banner 120x600

Residivis Buronan Ketapang, Didor Reskrim Pontianak Selatan

Indra Gunawan mendapat perawatan di Rs Bhayangkara Polda Kalbar setelah dua timah panas menembus kedua belah kaki, Foto : Joni
banner 120x600

Pontianak, BorneOneTV – Residivis Polres Ketapang, Indra Gunawan (27) Selasa (7/3) siang pukul 12.00 wib, ditangkap anggota Reskrim Mapolsekta Pontianak Selatan. Pada saat dilakukan pengembangan terkait lokasi pencurian, pria lajang ini berusaha melawan dan melarikan diri.

Tidak ingin buruannya melarikan diri, anggota Reskrim Polsek Pontianak Selatan memberikan tembakan peringatan namun pelaku terus berlari, sehingga terpaksa pelaku dilumpuhkan petugas dengan  timah panas yang mengenai tepat dikedua kakinya.

Di Rumah Sakit Anton Seodjarwo Mapolda Kalbar, Pelaku yang mendapatkan perawatan mengakui semua kejahatan yang dilakukannya.

“Ada empat rumah yang saya curi, berbagai barang saya ambil dan sebagian dijual untuk bertahan hidup di Kota Pontianak,” aku dia.

Katanya lagi, dalam setiap melakukan aksinya ia hanya sendirian. Sebelum melakukan aksi, rumah yang menjadi incaran terlebih dahulu dipantau dan ketika sudah mengetahui kebiasaan dari pemilik rumah maka barulah dibengkas.

“Buka pintu menggunakan obeng, dilakukan pukul 03.00 wib. Beberapa barang ada yang sudah saya jual dan hasilnya untuk membeli sabu,” aku dia.

Barang bukti hasil kejahatan yang disita dari pelaku

Sebelum ditembak kata Kanit Reskrim Mapolsek Pontianak Selatan, IPTU Muhammad Goebra, pelaku ini diminta untuk menunjukan lokasi dimana saja tempat ia mencuri.

“Karena melawan dan berusaha kabur, akhirnya pelaku ditembak dan mengenai kedua kakinya,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, pelaku diketahui melakukan aksinya di empat lokasi yang berbeda. Lokasi terakhir dilakukan di Gang H Ali, Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Pontianak Selatan.

Lanjut Goebra, dalam setiap melakukan aksinya pelaku ini selalu sendirian dan selalu membawa obeng untuk membuka pintu rumah mangsanya.

“Dari penggerebekan yang dilakukan dikediamannya, banyak ditemukan sajam. Termasuk obeng yang selalu dibawa pelaku,” paparnya.

Katanya lagi, kasus pencurian yamg dilakukan oleh Indra ini akan terus dikembangkan lebih lanjut.

“Untuk pasal yang dikenakan pada pelaku adalah pasal 363 dengan ancaman 7 tahun,” pungkasnya.  (jon)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: