Pontianak, BorneOneTV – Dua pelaku penambang galian golongan C tanpa izin, Selasa (7/3) diamankan oleh Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Bekantan bersama Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalbar. Kedua penambang ini, melakukan aksinya di kawasan hutan produksi Sungai Gunung Raya dan Sungai Bemban, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas.
Aktivitas penambangan yang dilakukan tersebut kata Subhan, Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan, sudah berlangsung cukup lama.
“Kami baru mendapatkan informasi dan laporan dari masyarakat pada bulan Juni 2016, yang ditindaklanjuti dengan melakukan pengecekan kebenaran informasi di lapangan,” ujarnya Rabu (8/3).
Selanjutnya, pada bulan Februari 2017, petugas melakukan penelusuran di lapangan. Namun, saat berada di lokasi, aktivitas penambangan tersebut sudah berhenti.
“Petugas mendapati bekas sisa aktivitas galian C itu sudah merusak kondisi kawasan hutan. Saat itu pelaku dan alat berat sudah tidak  lagi berada di TKP,” paparnya.
Subhan menambahkan, pihaknya kemudian menggali informasi dan berhasil menelusuri pelaku yang sedang bekerja menggarap lahan di Desa Kubu, Kabupaten Kubu Raya.
Petugas akhirnya mengamankan SW dan TT serta satu unit alat berat jenis excavator yang digunakan pelaku untuk mengeruk tambang.
“Pelaku SW berperan sebagai operator alat berat, sedangkan TT berperan sebagai pemodal. Kedua pelaku diamankan di tempat yang berbeda,” ungkap Subhan.
Selain mengamankan alat berat, petugas juga mengamankan peta overlay kegiatan penambangan dan dokumentasi hasil pertambangan.
“Pelaku terbukti melakukan penambangan tanpa ijin dari menteri di dalam kawasan hutan dan terancam hukuman tiga tahun penjara serta denda paling sedikit Rp.1,5 Miliar,” jelas Subhan.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, tidak menutup kemungkinan pula kedua tersangka terancam dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pemberantasan Perusakan Hutan Dengan Hukuman Tiga Tahun Penjara dan Denda sebesar Rp 10 miliar. (jon/Dody)