Pengedar Sabu Bersenpi Rakitan Dibekuk

Pontianak, BorneOneTV – Tiga pengedar narkoba jenis sabu seberat 3 gram, Selasa (7/3) sore pukul 14.30 wib, ditangkap di sebuah rumah yang berada di Jalan Pelabuhan Rakyat (TPS), Kelurahan Sei Beliung, Kecamatan Pontianak Barat.

Dalam penangkapan tersebut, dua pria dan satu wanita adalah  Ag (30), Ek (27) dan CC seorang wanita yang baru berusia tujuh belas tahun.

Berdasarkan pengembangan penyidikan yang dilakukan di TKP dua buah kamar di dalam rumah yang berada Tepatnya di Jalan Pelabuhan Rakyat (TPS), Pontianak ini, ditemukan dua paket sabu, satu buah timbangan elektronik, satu buah handphone serta satu senpi rakitan untuk TKP kamar Pertama.

Sedangkan untuk TKP kamar kedua, ditemukan empat paket sabu, satu buah timbangan elektronik, satu buah bong bekas pakai dan satu kantong plastik klip.

Menurut keterangan Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Iwan Imam Susilo, hasil dari pengembangan terhadap ketiga pelaku tersebut, dilakukan di TKP sebuah rumah yang berada di Jalan Pelabuhan Rakyat (TPS) dan pada saat diamankan, tersangka sedang berada didalam rumah tersebut.

“Pada saat dilakukan pengamanan, dalam hal ini Ketua RT dipanggil untuk menyaksikan pengeledahan di kamar pertama dan ditemukan satu paket sabu di lantai dan satu sabu di bawah kolong lantai kamar, termasuk satu pucuk senpi rakitan,” ujarnya Rabu (8/3).

Untuk Senjata Api rakitan tanpa amunisi ini lanjut dia, penuturan pelaku dibeli di daerah Kampung Beting wilayah Pontianak Timur.

Selain senpi, menurut Iwan, juga ada timbangan elektronik dan satu buah handphone. Untuk TKP di kamar kedua, ditemukan tiga paket sabu yang tersimpan dalam lemari.

“Satu paket sabu di temukan di atas lemari bersama satu timbangan elektronik,” paparnya.

Ia juga menjelaskan, pada saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polresta Pontianak untuk penyidikan lebih lanjut.

Dalam proses ini, barang bukti yang dibawa akan dilakukan pengujian ke Laboratorium BPOM guna melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan.

“Ketiganya dikenakan pasal 114 sub 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara dan akan terus dilakukan pengembangan penyidikan terhadap pelaku dan jaringannya,” ungkapnya.

Dalam hal kepemilikan senjata api, kasus tersebut masih terus diupayakan pengembangan hukum lebih lanjut. Pelaku juga dikenakan UU Darurat dengan ancaman diatas lima tahun. (jon)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: