Entikong, BorneOneTV – Dd (32) warga Desa Sungai Kakap, Kubu Raya, Selasa (7/3) pukul 17.00 wib, ditangkap jajaran reskrim Mapolsek Entikong, Polres Sanggau saat berada di Entikong yakni daerah perbatasan antara Indonesia dan Negeri Jiran, Malaysia.
Pelaku tindak pidana narkotika ini, ditangkap di Dusun Entikong, Desa Entikong, Kabupaten Sanggau.
Dari tangan pelaku kata Kapolsek Entikong, Kompol Kartyana, diamankan satu setengah paket kantong bening kecil yang diduga kristal narkotika jenis sabu dengan berat 1,7 gram serta satu alat hisap sabu.
“Dua buah plastik bening kecil berklip berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu, disimpan dibawah karpet di dalam rumah kontrakan milik pelaku,” ujarnya Rabu (8/3).
Pada saat ditemukan, dua paket yang diduga berisi sabu tersebut dibungkus pelaku dengan tisu.
Lanjut dia, penangkapan terhadap pelaku berasal dari informasi warga yang masuk pukul 15.00 wib. Anggota Reskrim kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan tersangka sedang berada di rumah kontrakannya.
Terhadap pelaku kemudian dilakukan pengeledahan, kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolsek Entikong untuk dilakukan penyidikan guna pengembangan hukum lebih lanjut. (jon)