Pontianak, BorneOneTV – Ibu rumah tangga beranak satu ini, Jum (26) diamankan oleh anggota reskrim Mapolsek Sungai Ambawang, karena melakukan penipuan pada beberapa orang korbannya. Tidak tangung-tanggung, total kerugian hampir mencapai Rp 500 juta.
Kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pelaku sejak tahun 2015 lalu, bermula dari pertemuan dengan seseorang yang mengaku bisa mendapatkan berbagai kredit barang elektronik dan kendaraan bermotor.
Hasil dari uang muka korbannya, diberikan pada pria tersebut dan sisanya setelah membayar sejumlah angsuran, barulah menjadi bagian dirinya.
Terbongkarnya kasus penipuan dan penggelapan ungkap Kapolsek Sungai Ambawang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Hardik, setelah dilaporkan oleh salah satu korbannya yang selalu ditipu dan dijanjikan tentang STNK.
“Peristiwa terjadi sekitar tahun 2015 tepatnya di perumnas V, Desa Ambawang, Kecamatan Sungai Ambawang,” ujarnya Kamis (9/3).
Pada saat itu, Jum sebagai terlapor menawarkan 1 unit sepeda motor Vario dengan uang muka sebesar lima juta rupiah.
Pembayaran pun dilakukan oleh korbannya secara bertahap dan kemudian pelaku datang lagi untuk meminta kekurangan pembayaran pada korbannya. Setelah lunas, terlapor kemudian menyerahkan sepeda motor tersebut kepada korban namun untuk STNK dan BPKB menyusul.
“Setelah 14 hari, terlapor datang kerumah korban memberikan STNK namun bukan atas nama korban. Pelapor menyatakan, STNK tersebut memang masih atas nama orang lain setelah keluar BPKB barulah STNK itu atas nama korban,” paparnya.
Belum selesai masalah STNK, pelaku yang juga tinggal diwilayah Pontianak Timur ini kembali menawarkan satu buah mobil lengkap dengan BPKB. Pelaku menawarkan dengan harga murah yang membuat korbannya tertarik membeli dan juga menyerahkan uang muka secara bertahap.
“Pertama dipanjar Rp 20 juta sampai akhirnya mencapai Rp 63 juta dan terlapor menyerahkan 1 unit mobil  KB 1123 MN yang STNK nya atas nama orang lain,” ungkapnya.
Merasa korbannya dapat ditipu, terlapor kembali menawarkan mobil baru dan korban juga kembali menyerahkan uang.
“Total kerugian korban berjumlah Rp 320 juta sampai saat ini masih banyak korban lainnya yang melapor dan juga yang baru mau melapor,” imbuhnya.
Ia juga menjelaskan, ada enam unit sepeda motor dan satu mobil yang diamankan sebagai barang bukti. Termasuk telah memanggil saksi dan juga akan memanggil pihak leasing yang dipergunakan oleh pelaku dalam kredit sepeda motor.
Mengingat ada satu nama yang bisa mengambil kredit hingga tiga buah sepeda motor, disatu leasing dan kemudian dijual pada orang lain.
“Untuk pelaku, dikenakan Pasal 372 dan atau Pasal 379 a dengan hukuman diatas lima tahun,” pungkasnya. (jon)