Mempawah, BorneOneTV – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mempawah terus berupaya memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Selain mempersingkat proses penerbitan kartu administrasi kependudukan dari 14 hari menjadi hanya 7 hari, Disdukcapil juga memberikan layanan jemput bola perekaman Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) ke kecamatan-kecamatan.
“Bagi masyarakat yang belum merekam data dirinya dalam SIAK terutama daerah melaksanakan Pilkades, maka kami sejak beberapa waktu terakhir ini turun langsung ke kecamatan-kecamatan. Jadi masyarakat tidak perlu repot-repot lagi datang ke Disdukcapil Mempawah terutama para lansia, penyandang disabilitas, maupun yang domisilinya jauh,” kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Mempawah, H Iis Iskandar, SH, belum lama ini.
Terkait blanko e-KTP, diakui Iis, sampai sekarang ketersediannya masih kosong dan sampai sekarang belum ada informasi kapan blanko e-KTP dikirim pusat. Kondisi ini, imbuh dia, sudah berlangsung selama enam bulan. Meski demikian, Iis meminta masyarakat tak perlu khawatir, karena masih bisa menggunakan surat keterangan (suket) pengganti e-KTP yang diterbitkan Disdukcapil Mempawah.
“Untuk sementara percetakan KTP diganti dengan surat keterangan penduduk pengganti e-KTP. Fungsi e-e-KTP dan surat keterangan sama saja. Dalam surat ada keterangan lengkap seperti e-KTP jadi tidak ada bedanya. Surat keterangan ini berlaku secara nasional selama enam bulan kedepan,” ujarnya.
Ditambahkan dia, jika nanti masa berlaku enam bulan itu sudah habis dan blanko belum juga ada maka surat itu masih dapat diperpanjang untuk enam bulan kedepan. Ia mengungkapkan, kondisi seperti ini bukan hanya terjadi di Kabupaten Mempawah saja tetapi daerah lain juga di Indonesia.
“Dari informasi yang saya dapat, rata-rata hampir semua daerah mengeluhkan habisnya persediaan blanko e-KTP. Kapan tersedianya blanko e-kTP kita belum tahu, karena itu urusan pusat. Tetapi jika sudah ada, maka kami siap mengambilnya di pusat dan ketersediaannya akan kita umumkan melalui Radio Swara Praja Mempawah,” kata Iis.
Sementara itu, Camat Sungai Kunyit, Iwan Supardi, S.Sos, meminta warganya yang sudah memiliki e-KTP namun belum mengganti nama kabupaten dari Kabupaten Pontianak menjadi Mempawah maupun masa berlakunya hanya lima tahun atau berakhir pada 2017 dari awal penerbitan 2012 silam, untuk tidak khawatir. Informasinya ini disampaikannya menyikapi tidak tersedianya blanko e-KTP di Disdukcapil.
“Bagi Bapak dan Ibu yang e-KTP-nya masih tertera nama Kabupaten Pontianak atau masa berlakunya lima tahun, saya minta tidak bingung atau khawatir. Sepanjang tidak ada perubahan, e-KTP tersebut tetapi dapat dipergunakan karena sekarang kartu identitas kependudukan Bapak dan Ibu sudah berlaku seumur hidup. Tidak lagi lima tahun,” jelas dia.
Sedangkan bagi warganya yang sudah wajib e-KTP tetapi belum merekam data kependudukannya, ia mempersilahkan datang ke Disdukcapil Kabupaten Mempawah. Tentunya dengan membawa persyaratan yang sudah ditentukan. “Saya berharap kedepannya tidak ada lagi warga Kecamatan Sungai Kunyit yang data kependudukannya tak terekam dalam SIAK,” ucapnya. (fsa)