banner 120x600

Lima Pengedar dan Pengguna Shabu Ditangkap Di Dua TKP

Tiga dari lima tersangka narkoba Desa Sungai Purun dan Galang yang diamankan polisi. Foto : IST
banner 120x600

Mempawah, BorneOneTV – Kerja keras petugas Polres Mempawah dan Polsek Sungai Pinyuh untuk memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, boleh diacungi jempol. Di rabu dinihari saat warga tengah terlelap, petugas menggerebek dua lokasi. Hasilnya, lima pengguna dan pengedar sabu-sabu diamankan.

Kapolres Mempawah, AKBP Dedi Agustono, S.Ik, kepada para wartawan mengatakan, penangkapan kelima tersangka tersebut berkat informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti serius oleh Satuan Narkoba Polres Mempawah dan Anggota Polsek Sungai Pinyuh.

Menurut Kapolres lagi, penangkapan berawal dari kediaman Hen, 25 tahun, warga Jalan Masjid Mujahiddin Gang Senang Hati, Sungai Purun Kecil, Kecamatan Sungai Pinyuh, pada Rabu (8/3) sekitar pukul 01.00 WIB. Sehari sebelumnya, polisi mendapat informasi bahwa di kediaman Hen sering menjadi tempat pesta narkoba oleh para remaja.

“Nah, berdasarkan laporan itu, Satuan Narkoba Polres Mempawah yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Rizal, S.Ip, bergerak melakukan pengintaian. Dan diketahui, Rabu dinihari, akan digelar pesta narkoba di kediaman Hen,” ujarnya.

Kerja keras polisi yang melakukan pengintaian membuahkan hasil. Dinihari itu, tiga pemuda tengah pesta sabu-sabu. Kediaman Hen yang disaksikan Ketua RT dan warga setempat, langsung digerebek petugas.

Tiga tersangka diamankan yakni Hen dan dua temannya masing-masing Ju, 17 tahun, dan Fer, 27 tahun, berikut barang bukti tiga klip plastik paket kristal putih yang diduga sabu  disimpan di belakang rumah, serta korek api dan bong. Ketiganya merupakan warga Jalan Masjid Mujahiddin, Desa Sungai Purun Kecil.

Dari pengembangan, ternyata ada satu lokasi lagi yang menjadi tempat penyimpanan sabu oleh tersangka Hen, yakni di rumah orang tua Ri, teman dekat Hen. Ditemukan klip plastik  dan satu buah alat hisap yang di tabungnya masih tersisa sabu di belakang lemari di dalam kamar.

Dinihari itu juga, sekitar pukul 03.30 WIB, petugas Satnarkoba Polres Mempawah mendapat informasi bahwa Anggota Reskrim Polsek Sungai Pinyuh yang dipimpin Kanit Lidik Ipda Karnita akan menangkap tersangka Jun, 23 tahun, yang menjadi pengguna narkoba, di Desa Galang, Kecamatan Sungai Pinyuh.

Tim Satnarkoba Polres Mempawah dan Tim Reskrim Polsek Sungai Pinyuh pun kompak menggerebek kediaman Jun, dan ditemukan tiga klip plastik paket kristal putih diduga sabu-sabu yang dibeli dari Pontianak. Namun sebelum berangkat ke Pontianak, Jun mengaku menggunakan sabu yang dibeli dari seorang pengedar bernama Mul.

Petugas gabungan ini pun bergegas ke kediaman Mul yang juga masih di Desa Galang. Begitu digerebek menjelang subuh, Mul tak bisa mengelak lagi. Disaksikan Ketua RT, ditemukan empat klip plastik paket kristal putih yang diduga sabu-sabu sebanyak 4 paket di dalam tas ransel.

“Atas tertangkapnya kelima tersangka ini, kami mengucapkan terima kasih atas kerjasama dan informasi yang diberikan masyarakat. Tekad kita, peredaran narkoba akan terus diberantas hingga ke akar-akarnya..!,” tegas Kapolres Dedi. (dst)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: