Pengedar Narkoba Ditangkap

Pontianak, BorneOneTV – Seorang karyawan di tempat pencucian mobil, Mh (31), ditangkap anggota Reskrim Mapolsek Pontianak Utara, Rabu (8/3) sore pukul 17.30 wib bersama dengan dua orang lainnya yakni HE (36) dan EJ (33) karena mengedarkan narkoba.

Ketiga orang tersebut, ditangkap di Jalan Budi Utomo, tepatnya ditempat pencucian mobil Dekat simpang Jalan Budi Utomo, Kecamatan Pontianak Utara.

Menurut keterangan Kapolsek Pontianak Utara, Kompol M Ridho, penangkapan terhadap ketiga orang tersebut, bermula dari laporan warga yang mengetahui bahwa MH merupakan salah satu pengedar Narkoba berupa Sabu.

Barang bukti yang diamankan dari para pelaku, Foto : Joni

Pengintaian pun dilakukan oleh anggota Reskrim, namun pada saat dilakukan penangkapan, dilokasi yang dimaksud ternyata ada dua orang lainnya.

“Ketiga orang itu kemudian dilakukan penggerebekan saat penangkapan. Pada saat dilakukan penangkapan, MH sedang menjual sabu kepada HE dan EJ,” ujarnya Jumat (10/3).

Lanjut Ridho, lokasi yang menjadi tempat transaksi narkoba berupa pondok tempat mencuci mobil persis di tepi jalan raya.

Didalam pondok ada dua kamar, dan dilakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan berbagai barang bukti diantaranya sabu yang tersimpan dalam Helm dan juga sejumlah peralatan yang biasa dipergunakan oleh pengguna narkoba.

“Selain itu, juga didapatkan lima unit handphone, dua paket sabu, 17 korek api gas, satu timbangan elektronik serta sejumlah alat hisap,” paparnya.

Ketiganya kata Kompol M Ridho, kemudian dibawa ke Polsek untuk dilakukan pengembangan penyidikan lebih lanjut terkait asal sabu yang dijual oleh MH.

“Untuk tindakan lebih lanjut, mereka dikenakan Pasal 112 jo Pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman diatas lima tahun penjara,” pungkasnya. (jon)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: