Polda Kalbar Amankan Empat Pemilik Sawmil Ilegal

Pontianak, BorneOneTV – Polisi Perairan Polda Kalimantan Barat, mengamankan atau menyita ratusan batang kayu log campuran yang siap diolah di tiga sawmil berbeda di kawasan Sukalanting, Kabupaten Kubu Raya.

“Terungkapnya, upaya pengolahan kayu log menjadi kayu olahan yang siap di jual di pasaran, berkat adanya informasi masyarakat, yang ditindaklanjuti dengan diturunkanya tim ke lapangan,”  ungkap  Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Kalbar, AKBP Gusti Maychandra di Pontianak, Kamis (9/3).

Terungkapnya upaya pengolahan kayu log ilegal di tiga sawmil berbeda itu, Jumat (3/3) sekitar pukul 13.00 WIB oleh tim Ditpolair Polda Kalbar.

Gusti menjelaskan, pada sawmil pertama pihaknya menyita sebanyak 600 batang lebih kayu log campuran yang siap diolah dengan tersangka Rah.

Barang bukti sawmil illegal yang di Police Line petugas. Foto : Joni

“Kemudian tim kembali menyusuri Sungai Kapuas di Sukalanting, dan kembali menemukan sebanyak 205 batang kayu log campuran lagi, dengan tersangka AP dan Al, dan pada sawmil ketiga kembali menyita sebanyak 50 kayu log campuran dengan tersangka AR,” ungkapnya.

Menurut dia, kini keempat tersangka sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Ditpolair Polda Kalbar, guna diproses hukum selanjutnya.

“Untuk barang bukti ratusan kayu log campuran itu, masih di tiga sawmil tersebut, tetapi sudah kami pasang garis polisi. Hingga saat ini, kami masih berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, apakah kayu log tersebut akan dilelang atau dimusnahkan,” ungkapnya.

Dari keterangan tersangka, kayu-kayu log  tersebut mereka dapatkan di hutan dan di lokasi perkebunan, yang mereka kumpulkan selama tiga bulan.

“Mereka memperoleh kayu tersebut, masih secara manual, yakni memotongnya dengan menggunakan gergaji besi yang dibantu oleh beberapa orang sebagai pekerja, kemudian ditarik menggunakan rakit ke sawmil itu. Rencananya kayu tersebut akan dijual di wilayah Kabupaten Kubu Raya dan sekitarnya,” katanya.

Keempat tersangka dapat diancam UU No.18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman lima tahun kurungan penjara, dan denda Rp 2,5 miliar. (jon)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: